Mengenal Serba-Serbi Take Over KPR

Siapa sih yang tidak ingin memiliki rumah sendiri? Hampir semua orang pasti mengingininya. Apalagi, jika rumah tersebut berada di lingkungan yang bersih, suasananya nyaman, dan desainnya sesuai dengan karaktermu. Sayangnya, harga rumah tergolong cukup mahal sehingga tak jarang orang-orang membeli rumah baru dengan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

Akan tetapi, cicilan KPR pun terkadang ada tantangannya sendiri, yaitu beban bunga yang berubah-ubah atau bahkan terus naik. Jadi, apakah memiliki rumah impian itu mustahil? Tentu saja tidak! Kamu bisa mengatasi semua masalah tersebut dengan melakukan take over KPR. Nah, bagi kamu yang masih bingung, berikut ini Kania akan membahas take over KPR lebih dalam supaya kamu dapat memahaminya dengan baik. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Pengertian Take Over KPR

sootoday.com

Sebelum melakukan take over KPR, tentu kamu harus tahu dulu pengertiannya. Take over KPR adalah suatu tindakan pemindahan pinjaman dan pembayaran atas sebuah rumah dari suatu bank ke bank lain atau bisa juga dari satu pihak ke pihak lain yang diawasi oleh bank. Take over KPR ini dilakukan dengan ketentuan dasar hukum yang berlaku serta kesepakatan bersama.

Biasanya take over KPR ini dilakukan karena beberapa faktor, seperti untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah, proses jual-beli rumah yang masih dalam tahap pembayaran KPR, atau bahkan karena seseorang tidak sanggup lagi membayar cicilan atas rumah tersebut. Saat melakukan take over KPR, maka secara otomatis bunga yang berlaku adalah bunga tetap yang bebannya akan lebih rendah daripada bunga yang sebelumnya. Hal ini terjadi karena kamu dianggap sebagai nasabah baru.

Jenis-jenis Take Over KPR

investmentexecutive.com

Nah, setelah memahami pengertiannya, kamu perlu tahu juga bahwa ada beberapa jenis take over KPR yang tersedia sesuai kebutuhan setiap orang. Pada dasarnya, take over KPR terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Take Over KPR antar Bank

mashvisor.com

Jenis take over KPR antar bank dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan di bank sebelumnya. Hal ini biasanya terjadi karena nasabah merasa cicilan di bank pertama terlalu berat atau mungkin penawaran di bank lain lebih menarik. Dengan itulah kamu dapat mengajukan take over KPR.

Proses take over KPR antar bank ini biasanya lebih cepat karena kamu sudah memiliki riwayat pengajuan KPR di bank pertama. Selain itu, kamu juga dinilai mampu untuk mengangsur cicilan KPR. Namun, untuk bisa melakukan jenis take over KPR ini kamu harus sudah mencicil paling tidak 12 kali atau lebih dari satu tahun di bank sebelumnya. Hal ini karena pihak bank juga membutuhkan jaminan berupa sertifikat tanah yang biasanya dikeluarkan setelah satu tahun sejak pengajuan KPR.

2. Take Over KPR Jual-Beli

hunproperties.com

Sesuai dengan namanya, dalam jenis take over KPR ini ada penjual dan juga pembeli rumah yang saling terlibat. Jika dilihat dari sisi penjual, biasanya mereka ingin menjual rumahnya yang masih dalam tahap KPR. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sudah tidak sanggup membayar cicilan atau karena memang ingin menjual rumahnya. Nah, salah satu solusinya adalah menjual rumah tersebut kepada orang atau pihak lain yang sedang mencari rumah dijual dengan melakukan take over KPR.

Apabila keduanya sudah bersepakat untuk melakukan take over KPR jual-beli, maka yang akan melanjutkan pembayaran dan cicilan sampai lunas adalah pihak pembeli. Selain penjual dan pembeli, jenis take over KPR ini juga akan melibatkan pihak bank. Untuk prosedurnya, penjual dan pembeli akan mendatangi bank terkait bersama-sama untuk mengurus take over KPR tersebut.

Manfaat Take Over KPR

mortgagesupply.co.nz

Melakukan take over KPR memiliki sejumlah manfaat yang tentunya bisa menguntungkan kamu. Manafaat yang pertama, bunga yang harus kamu tanggung di awal saat melakukan take over KPR akan lebih rendah sehingga cicilannya pun akan lebih ringan. Hal ini dapat terjadi karena ada suku bunga tetap (fixed) untuk waktu tertentu. Namun, saat suku bunga tetap sudah berakhir, maka akan masuk ke dalam periode bunga mengambang (floating), di mana suku bunganya cenderung lebih tinggi daripada bunga tetap.

Sementara itu, manfaat yang kedua adalah kamu bisa memperoleh dana tambahan dari program take over KPR. Alasannya karena saat kamu melakukan take over KPR, rumah tersebut akan dinilai kembali oleh pihak bank dan bisa jadi harga rumahnya lebih tinggi dibandingkan saat awal pengajuan KPR di bank sebelumnya. Selain itu, program take over KPR juga akan memberikan kamu tenor atau jangka waktu untuk melakukan cicilan bunga lebih lama. Dengan demikian, beban cicilanmu akan terasa lebih ringan.

Prosedur Take Over KPR

trspencer.com

Sebenarnya, prosedur melakukan take over KPR bergantung pada jenis yang kamu pilih dan tentunya prosedur yang ditetapkan oleh setiap bank juga berbeda-beda berdasarkan regulasi atau kebijakannya. Bahkan, ada juga bank yang menyediakan take over KPR secara online. Oleh karena itu, kamu perlu memahami terlebih dahulu bank yang menyediakan take over KPR tersebut dan menanyakan setiap prosedurnya secara detail.

Dokumen yang Diperlukan untuk Melakukan Take Over KPR

thechemicalengineer.com

Dalam melakukan take over KPR, tentu ada sejumlah berkas atau dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk mendukung keberlangsungan program tersebut. Adapun berkas-berkas yang diperlukan adalah fotokopi IMB, fotokopi sertifikat rumah yang distempel dengan keterangan akan dilakukan take over KPR, fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat kelunasannya, fotokopi kwitansi pembayaran cicilan terakhir, serta fotokopi akad kredit yang dilakukan antara pemilik rumah, bank, dan developer.

Selain itu, ada juga berkas identitas penjual dan pembeli yang diperlukan dalam bentuk salinan atau fotokopi, yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Surat Keterangan Pegawai Tetap untuk karyawan, dan Surat Izin Praktik untuk para profesional. Nah, jika kamu sudah memberikan semua berkas tersebut dan bank menyetujui pengajuanmu, maka akan diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Itulah informasi seputar take over KPR yang perlu kamu pahami sebelum melakukannya supaya tidak salah langkah. Terakhir, pastikan kamu melakukan take over KPR secara resmi melalui pihak bank agar tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan.

Sudah siap membeli rumah impian dengan program take over KPR? Kalau kamu masih belum mendapatkan hunian yang cocok, kamu bisa menemukannya di DekorumaHouse, lho! Ada banyak hunian dengan harga terbaik yang bisa kamu pilih dari berbagai wilayah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang.

Pastikan juga kamu membeli perabotan rumahnya di Dekoruma, ya! Dekoruma jual kasur, sofa, lemari, dan kursi makan. Tak hanya furnitur, Dekoruma juga jual wajan, kompor, dan spatula sebagai alat masak di rumah. Yuk, wujudkan hunian impianmu bersama Dekoruma!