Tolok Ukur Rumah Tidak Layak Huni yang Harus Kamu Ketahui

Rumah sejatinya dibangun agar penghuninya dapat berlindung dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari cuaca ekstrem yang panas, dingin, ataupun hujan. Prinsipnya sangat sederhana, tapi memenuhi kriteria rumah layak huni merupakan suatu kewajiban. Kalau mewah dan estetik itu adalah hak kamu. Sayangnya, masih ada banyak rumah tidak layak huni yang tersebar di Indonesia. 

Layak atau tidaknya sebuah hunian tidak hanya dinilai dari ukuran dan struktur bangunannya saja, tapi juga terkait fasilitas pendukung dan faktor penunjang kesehatan. Jangan-jangan, ketidaknyamanan yang kamu rasakan selama ini disebabkan oleh rumah tidak layak huni? Nah, untuk memastikan apakah rumah kamu layak huni atau tidak, langsung saja simak ulasan Kania mengenai lima kriteria rumah tidak layak huni berikut ini, yuk!

Struktur Pondasi Tidak Dalam dan Kokoh

selfbuild.ie

Pondasi merupakan pusat kekuatan sebuah rumah. Pondasi yang dibuat seadanya membuat rumah rawan ambruk dan tentunya sangat membahayakan penghuninya. Nah, rumah tidak layak huni biasanya memiliki pondasi yang pendek, tidak lebih dari 45 cm di bawah permukaan tanah. Selain itu, pondasi rumah tersebut juga tidak terhubung dengan balok pondasi atau sloof. 

Lebih bahaya lagi jika pondasi dibuat terlalu dekat dengan dinding tebing dan tanpa dinding penahan tambahan. Rumah dengan pondasi di atas tanah miring dan lembek juga termasuk dalam kriteria rumah tidak layak huni, lho!

Penggunaan Material yang Tidak Berkualitas

pixabay.com

Bicara soal keamanan, material rumah juga perlu diperhatikan. Salah satu kriteria rumah tidak layak huni biasanya didominasi oleh material tidak berkualitas yang mudah terbakar, retak, bocor, bahkan dapat membahayakan kesehatan penghuni rumah. Beberapa material tersebut adalah papan kayu, asbes, dan PVC.

Kerusakan material rumah juga bisa menjadi sebuah patokan. Apabila kerusakannya lebih dari 20% ukuran bangunan, maka rumah tersebut masuk ke dalam kategori rumah tidak layak huni.

Tidak Memiliki Luas Minimum Ruang

unsplash.com

Pada dasarnya, rumah yang layak huni memiliki luas minimum ruang sebesar 7,2 m2 hingga 12 m2 per orang. Itu artinya, jika ada empat orang penghuni, maka rumah harus memiliki luas minimal 28,8 m2. Apabila luasnya di bawah 28,8 m2, maka hunian tersebut termasuk ke dalam kriteria rumah tidak layak huni. Hal ini karena masing-masing penghuni akan kesulitan bergerak dan tidak bisa mendapat ruang privasi. Kriteria rumah tidak layak huni yang satu ini juga dapat menciptakan sirkulasi udara yang buruk, lho!

Tidak Ada Fasilitas Mendasar

pixabay.com

Ada tiga ruang yang wajib dimiliki oleh sebuah hunian, yaitu kamar mandi, kamar tidur, dan dapur. Apabila ada satu ruangan yang dihilangkan, maka itu sudah tergolong sebagai rumah tidak layak huni. Mungkin kamu terkejut membacanya dan berpikir memangnya ada rumah tanpa salah satu ruangan yang disebutkan tadi? Pada kenyataannya, masih banyak rumah yang tidak memiliki kamar mandi sehingga harus menumpang di rumah tetangga atau fasilitas umum.

Selain itu, jika kamu kekurangan air bersih dan sumber listrik, maka itu juga termasuk rumah tidak layak huni. Padahal, kehadiran air bersih itu sangat penting untuk mandi, mencuci, dan memasak. Sementara itu, listrik dibutuhkan untuk menyalakan sumber penerangan dan peralatan elektronik rumah tangga.

Sirkulasi Udara dan Cahaya yang Buruk

unsplash.com

Memiliki rumah berukuran besar, tapi sirkulasi udara dan cahayanya buruk? Kondisi ini tetap tergolong sebagai kriteria rumah tidak layak huni. Sirkulasi udara yang lancar sangat dibutuhkan supaya rumah bebas dari bau dan serangan virus yang terbawa oleh udara. Standar ukuran jalur sirkulasi udara adalah 5% dari luas lantai ruangan. Apabila peletakkan dinding dan jendela tidak mungkin diubah, sebaiknya gunakan exhaust fan untuk memperlancar sirkulasi udara. Bila perlu, gunakan juga air purifier.

Sementara itu, pencahayaan buatan untuk sebuah ruangan standarnya adalah 60–120 lux, sedangkan jalur pencahayaan alami minimal memiliki luas 10% dari luas lantai ruangan. Selain itu, jalur pencahayaan ini juga sebaiknya menghadap ke timur. Pencahayaan alami sangat baik untuk membunuh bakteri serta menghilangkan bau apek di dalam rumah.

Gimana, apakah rumahmu memiliki salah satu kriteria rumah tidak layak huni di atas? Jika iya, segera lakukan renovasi supaya kualitas hidup kamu dan keluarga semakin baik. Dengan demikian, kamu pun akan merasa nyaman dan aman. Ohya, kriteria rumah tidak layak huni ini juga bisa dijadikan pedomanmu saat hendak membeli rumah baru. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Kamu sedang mencari aneka furnitur baru untuk hunianmu? Dekoruma jawabannya. Tersedia aneka furnitur multifungsi dan space-saving seperti lemari pakaian, sofa minimalis, dan meja kerja.

Tak hanya itu, Dekoruma juga menyediakan kasur dengan aneka ukuran dan material. Dekoruma jual Guhdo, Sleep Care, dan King Koil untuk menemani kamu tidur. Yuk, mulai wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma!