Fungsi Akta Jual Beli dan Panduan Membuatnya

Saat ini kamu sedang dalam proses beli rumah atau tanah? Jangan lupa untuk mengurus Akta Jual Beli dari properti yang hendak kamu beli tersebut, ya! Banyak orang yang kadang-kadang masih mengabaikan Akta Jual Beli, padahal fungsi dokumen ini sangat penting untuk kepemilikan tanah ataupun rumah yang akan menjadi hak milikmu.

Pada dasarnya, Akta Jual Beli merupakan dokumen yang berisi perjanjian peralihan hak atas properti dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru. Tanpa dokumen ini, pembelian tanah atau rumah yang kamu lakukan bisa saja dicap ilegal dan rentan menjadi sengketa di kemudian hari. Nah, supaya lebih memahaminya, simak ulasan Kania mengenai Akta Jual Beli di bawah ini, yuk!

Fungsi Akta Jual Beli

google.com

Sama pentingnya dengan Sertifikat Hak Milik, AJB atau Akta Jual Beli merupakan salah satu dokumen yang tidak boleh kamu abaikan. Berikut ini adalah dua fungsi utama dari Akta Jual Beli:

Akta Jual Beli untuk Transaksi Resmi

Dengan adanya Akta Jual Beli, pembelian tanah atau rumah dijual yang kamu lakukan akan tercatat secara resmi. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan kemungkinan masalah harga yang tidak sepakat ataupun pengklaiman dari pemilik sebelumnya di kemudian hari.

Pemenuhan Hak dan Kewajiban

Akta Jual Beli juga dapat menjadi dokumen yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban penjual maupun pembeli. Melalui dokumen ini bisa dijelaskan mengenai berapa harga yang harus dibayar, bagaimana pajak nantinya ditanggung, serta seberapa luas tanah ataupun rumah yang bisa diperoleh oleh pembeli.

Bisa dibayangkan, bukan apabila Akta Jual Beli kamu lewatkan dalam pembelian tanah ataupun properti lainnya? Nantinnya kamu pasti akan kelimpungan mencari bukti pembelian resmi apabila ada pihak yang mengklaim properti tersebut. Masalah sengketa pun sangat mungkin terjadi di masa mendatang apabila tidak ada Akta Jual Beli. Oleh karena itu, jika kamu sedang melakukan proses jual beli properti, pastikan kamu juga menyiapkan Akta Jual Belinya, ya!

Cara Membuat Akta Jual Beli

creative-words.com

Nah, setelah mengetahui fungsinya, Kania akan menjelaskan cara membuat Akta Jual Beli supaya kamu dapat terhindar dari hal-hal atau kemungkinan yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah tahapan membuat Akta Jual Beli:

Cari Bantuan

pixabay.com

Pembuatan Akta Jual Beli harus melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang netral. Maka dari itu, kamu memerlukan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Carilah PPAT yang profesional dan sudah terpercaya untuk menjadi media dalam pembuatan Akta Jual Beli atas properti baru yang sedang kamu incar.

Siapkan Berkas

creators.com

Baik pembeli ataupun penjual harus menyiapkan berkas-berkas untuk pembuatan Akta Jual Beli. Persyaratan berkas yang harus disediakan oleh kedua pihak kurang lebih sama, yaitu salinan KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat nikah apabila sudah berumah tangga. Namun, khusus untuk pihak penjual ada tambahan persyaratan berkas dalam pembuatan Akta Jual Beli, yakni sertifikat dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atas properti tersebut.   

Sediakan Dana Pajak  

medium.com

Selain menyiapkan berkas, penjual dan pembeli juga harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak guna melancarkan pembuatan Akta Jual Beli. Penjual harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak penghasilan final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Sementara itu, pihak pembeli harus menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli sebesar 5% dari nilai properti setelah dikurangi dengan nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak.

Pemeriksaan Keabsahan

medium.com

PPAT yang sudah kamu pilih nantinya akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen persyaratan. Salah satu pengecekan yang ketat adalah pada sertifikat properti tersebut. Hal ini karena sertifikat properti yang tidak sah bisa menimbulkan sengketa di masa mendatang. Setelah semua dokumen diperiksa dan tidak ada masalah, barulah PPAT akan memulai proses pembuatan Akta Jual Beli.

Penandatanganan

rd.com

Proses ini menjadi yang terpenting dalam pembuatan Akta Jual Beli, di mana dokumen Akta Jual Beli yang sudah dibuat oleh PPAT harus ditandatangani oleh pembeli maupun penjual. Ada beberapa poin penting yang harus kamu catat dalam proses penandatanganan. Pertama, penandatanganan dari kedua pihak harus melibatkan suami dan istri apabila sudah menikah. Kemudian, yang kedua harus ada saksi di luar pelaku pembelian minimal dua orang.

Proses Balik Nama

asa.net

Apakah setelah menandatangani dokumen Akta Jual Beli artinya proses sudah selesai? Tentu saja belum! Sebagai pembeli, kamu harus mengubah nama pemilik properti menjadi namamu. Kamu bisa meminta bantuan PPAT kembali untuk membuat surat permohonan balik nama. Proses balik nama sendiri harus dilengkapi dengan Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani tadi.

Nah, sekarang kamu sudah tahu, ‘kan pentingnya Akta Jual Beli? Jadi, jika kamu sudah menemukan properti impianmu, segera siapkan waktu untuk mengurus dokumen resmi yang satu ini agar tidak bermasalah di kemudian hari!

Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi bermanfaat lainnya di Dekoruma, ya! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho! Ada berbagai jenis properti di sejumlah daerah yang saat ini sedang berkembang, seperti rumah dijual di Depok, apartemen dijual di Jakarta Selatan, dan rumah baru di Tangerang.

Kamu sedang mencari furnitur untuk melengkapi rumah barumu? Kamu juga bisa menemukannya di Dekoruma! Dekoruma jual kabinet dapur, lemari laci, sofa, hingga tempat tidur. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!