Memahami Surat Domisili dan Cara Mengurusnya

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Baik yang telah berusia dewasa ataupun bayi yang baru lahir, dokumen kependudukan wajib diurus agar dinyatakan sebagai warga resmi dari negara Indonesia.

Meskipun dokumen kependudukan wajib diurus, tapi masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan dokumen tersebut karena berbagai alasan. Misalnya saja, pengurusan surat domisili tempat tinggal yang tak kalah penting  dengan dokumen lainnya karena memiliki fungsi menyerupai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nah, buat kamu yang berencana mengurus surat domisili, Kania akan membagikan tips dan panduan apa saja yang harus kamu lakukan. Untuk mengetahui selengkapnya, langsung saja simak syarat dan cara mengurus surat domisili berikut ini, yuk!

Fungsi dan Manfaat Surat Domisili

receivablesinfo.com

Surat domisili berfungsi sebagai surat pernyataan atau keterangan tempat tinggal seseorang. Meskipun memiliki fungsi yang hampir mirip dengan KTP, tapi surat domisili biasanya berbentuk secarik kertas dengan masa berlaku yang lebih singkat, yakni selama enam bulan saja. Biasanya, surat domisili digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan pajak, seperti pajak jual beli rumah.

Legalitas Surat Domisili

roofandfloor.thehindu.com

Surat domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang dapat kamu gunakan sebagai bukti bahwa kamu merupakan seorang pendatang yang telah memiliki tempat tinggal atau hunian tetap dan telah melakukan wajib lapor. Maka dari itu, jika saat ini kamu merupakan perantau yang datang dan tinggal sementara waktu di suatu wilayah, maka kamu pun wajib mengurus surat domisili.

Terkait legalitasnya, surat domisili telah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 15 ayat (1). Disebutkan, setiap masyarakat pendatang wajib mengurus surat domisili melalui sejumlah instansi, seperti kantor kelurahan atau kantor kepala desa. 

Syarat Pembuatan Surat Domisili

independensi.com

Pembuatan surat domisili sangatlah sederhana. Sebelum mendatangi kantor dinas kependudukan terkait, kamu cukup menyiapkan beberapa persyaratan dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi dokumen surat permohonan dengan dilampirkan materai Rp6.000.
  • Surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT dan RW
  • Pas foto sebanyak satu lembar berukuran 3×4
  • Surat kuasa dengan materai Rp6.000 jika pengurusan surat domisili diwakilkan orang lain.

Tahapan Pembuatan Surat Domisili

google.com

Untuk membuat surat domisili, terdapat beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan. Pertama, silakan datang ke kantor RT untuk mendapatkan surat pengantar. Setelah itu, datang ke kantor RW untuk menyerahkan surat pengantar dan meminta tanda tangan dari pengurus RW. Jika sudah, serahkan dokumen yang telah kamu lengkapi ke kantor kelurahan atau kepala desa dan sampaikan pengajuan penerbitan surat domisili.

Saat di kantor kelurahan atau kepala desa, nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen agar pengajuan surat domisili dapat diproses. Biasanya, proses penerbitan surat domisili akan dilakukan sekitar 14 hari kerja setelah pengajuan berkas dan kamu dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan.

Tips Saat Membuat Surat Domisili

advocatechenoyceil.com

Untuk mengurus surat domisili, kamu harus melakukannya saat jam operasional kantor kelurahan atau kepala desa yang biasanya sudah mulai beroperasi sejak pukul 8 pagi. Jika persyaratannya lengkap, ada pula kantor kelurahan ataupun kepala desa yang menerbitkan surat domisili dalam satu hari. Oleh karena itu, sebelum pulang ke rumah, sebaiknya kamu tanyakan waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan dokumen tersebut.

Terkait biaya, surat domisili dapat kamu buat secara gratis tanpa pungutan apa pun. Jika surat domisili telah terbit, jangan lupa untuk fotokopi dan lakukan legalisir melalui kantor kelurahan atau kepala desa agar lebih mudah saat hendak menggunakannya. Sementara itu, jika masa berlaku surat domisili kamu akan habis, silakan urus perpanjangan sekitar 14 hari sebelum jatuh tempo.

Bagaimana, mudah sekali bukan membuat surat domisili secara mandiri tanpa bantuan calo? Pastikan kamu segera melengkapi dokumen kependudukan agar lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan. Selamat mencoba!

Kamu sedang mencari hunian atau tempat tinggal baru yang nyaman dan strategis? Dekoruma adalah pilihan yang tepat! Melalui Dekoruma Properti, kamu bisa menemukan rumah dijual yang siap huni dari berbagai wilayah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang. Dengan demikian, kamu bisa memilih hunian terbaik yang sesuai dengan domisilimu.

Nggak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma. Dekoruma jual meja & kursi makan, sofa, rak buku, nakas, tempat tidur, bahkan juga jual piring, gelas, dan aneka peralatan makan & minum lainnya. Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!