Memahami BPHTB agar Proses Jual Beli Rumah Lancar

Tak bisa dipungkiri, banyak orang yang ingin memiliki rumah baru, tapi sering merasa enggan untuk mengurus proses jual beli rumah karena dianggap ribet. Bahkan, tak jarang juga ada yang langsung anti terhadap prosedur jual beli rumah dan meminta bantuan dari pihak lain untuk menangani urusan properti tersebut.

Istilah-istilah dalam dunia properti, seperti BPHTB, AJB, dan SHM juga sering kali jadi diabaikan, padahal sangat penting untuk diketahui. Sebenarnya, tidak sulit, kok memahami definisi-definisi tersebut. Nah, pada artikel kali ini, Kania secara khusus akan membahas mengenai BPHTB sebagai salah satu dasar yang paling penting untuk dipahami. Yuk, langsung saja cek penjelasannya di bawah ini!

Pengertian BPHTB

estist.com

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Definisi BPHTB sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 1 No.41 adalah bea atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Dalam setiap transaksi jual beli properti atau tanah, negara akan menetapkan pengenaan bea kepada kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Dari aspek ini, pembeli dikenakan pungutan BPHTB, sedangkan di sisi penjual juga akan dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan.

BPHTB adalah Bea, Bukan Pajak

pinterest.com

Dalam hal ini, BPHTB sifatnya berbeda dengan pajak karena merupakan bea, di mana umumnya bea harus didahulukan dan dilakukan sebelum transaksi terjadi. Misalnya, sebelum akta dibuat dan ditandatangani. Selain itu, pembayaran bea bisa dilakukan lebih dari sekali dan tidak terikat waktu.

Untuk diketahui, BPHTB awalnya dipungut oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, selanjutnya dialihkan menjadi jenis bayaran yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 yang sama. 

Tarif BPHTB atas Subyek Jual Beli

moneycrashers.com

BPHTB dapat dikenakan kepada seorang individu atau badan per peralihan hak atas tanah dan bangunan secara hukum. Nah, sebelumnya pahami juga beberapa istilah yang ada kaitannya dengan besaran pembayaran BPHTB:

  • NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu harga kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli.
  • NJOP : Nilai Jual Objek Pajak, yaitu harga nilai properti menurut taksiran pemerintah.

Besaran NPOP tidak selalu sama dengan NJOP, di mana dalam praktiknya, NPOP bisa lebih besar atau lebih kecil dari batas NJOP. Selain itu, ada juga istilah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP, yaitu nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Untuk rumus menghitung tarif BPHTB, yaitu 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP- NPOPTKP). Satu hal yang perlu kamu tahu bahwa besaran NPOPTKP di setiap wilayah berbeda-beda, tapi tetap diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 dengan besaran paling rendah sebesar Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Cara Menghitung Tarif BPHTB

economictimes.indiatimes.com

Nah, supaya kamu lebih mudah memahami tarif BPHTB, Kania akan menyertakan contoh kasusnya. Jika misalnya, harga transaksi tanah Rp 200.000.000, maka harus dikurangi dulu dengan NPOPTKP tarif Jakarta, yaitu Rp 80.000.000. Dari sisa tersebut akan dikalikan 5%, maka tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000.

Pengecualian perhitungan tarif BPHTB akan dilakukan jika bukan bersifat transaksi jual beli murni. Misalnya saja, ada unsur warisan atau hibah wasiat yang terjadi dalam hubungan keluarga.

Syarat & Ketentuan BPHTB yang Harus Diketahui

beirnewealth.com

Pembayaran BPHTB harus memenuhi unsur legalitas dan proses perpindahan hak atas tanah atau bangunan. Maka dari itu, umumnya proses BPHTB akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Syarat BPHTB dalam jual beli tanah meliputi beberapa dokumen penting, yaitu:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP wajib pajak.
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik.

Sementara itu, untuk ketentuan BPHTB, ada tiga poin yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pertama, wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak supaya PPAT/ Notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Kedua, kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  • Ketiga, pembuatan akta atau risalah lelang akan dilaporkan kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Nah, demikianlah pemahaman dasar mengenai BPHTB yang harus kamu ketahui, terutama saat menjalankan proses jual beli rumah atau tanah. Setidaknya, kamu harus bisa menghitung tarif BPHTB tersebut, seperti cara yang dijelaskan tadi. Pastikan juga kamu memperhatikan setiap tata cara yang berlaku supaya urusan jual beli rumah semakin lancar. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!

Kalau kamu saat ini masih mencari rumah atau hunian idaman yang cocok, kamu bisa menemukannya di Dekoruma Properti, lho! Ada banyak pilihan rumah dijual dengan harga terbaik di berbagai lokasi yang strategis, seperti rumah dijual di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang.

Kamu juga nggak perlu pusing untuk urusan furniturnya karena Dekoruma juga menyediakan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau. Dekoruma jual nakas, kasur, credenza, kabinet dapur, lemari laci, rak buku, dan masih banyak lagi. Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!