Serba-Serbi Garis Sempadan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui

Mendirikan bangunan jelas membutuhkan pertimbangan yang matang. Bukan hanya dari sisi pendanaan, desain, perizinan, serta kondisi lingkungan, tapi kamu juga harus memperhatikan garis sempadan. Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan pemerintah untuk mendirikan sebuah bangunan. Jenis garis sempadan ada banyak. Di antaranya adalah garis sempadan bangunan, samping, belakang, jalan, waduk, pipa gas, jaringan listrik, sungai, dan pantai.

Nah, bagi kamu yang hendak membangun rumah baru, tentu wajib memahami garis sempadan bangunan lebih dalam supaya tidak salah dan melanggar hukum. Lalu, apa sih fungsi garis sempadan bangunan dan bagaimana hukumnya yang berlaku? Bahas selengkapnya bersama Kania, yuk!

Pengertian Garis Sempadan Bangunan

unsplash.com

Garis sempadan bangunan biasa disingkat menjadi GSB. Garis ini merupakan garis batas atau jarak minimal yang digunakan untuk membatasi properti bangunan dan lahan yang kamu miliki. Misalnya, untuk membatasi bangunan dan lahan dengan jalan, jaringan listrik, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, serta bangunan milik tetangga.

Perlu diketahui juga bahwa garis sempadan bangunan di setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan untuk mencari tahu kepada instansi yang berwenang dan ikuti peraturan garis sempadan bangunan yang terbaru.

Fungsi Garis Sempadan Bangunan

pixabay.com

Secara garis besar, garis sempadan bangunan dibuat untuk meningkatkan aspek estetika lingkungan dan keamanan. Keindahan di suatu lingkungan akan tercipta karena ada batas antara bangunan dan area publik. Tata ruang kota juga jadi lebih rapi.

Sementara itu, dari aspek keamanan nantinya juga akan dirasakan oleh pemilik bangunan. Misalnya saja, jika kamu memiliki rumah di dekat kawasan pantai, seperti rumah di Jakarta Utara dan menerapkan garis sempadan bangunan dengan tepat, maka rumah akan aman ketika pantai mengalami pasang surut. Menjaga jarak dengan jalur pipa gas juga dapat mengurangi risiko kerusakan rumah saat terjadi musibah ledakan.

Dasar Hukum Garis Sempadan Bangunan

pixabay.com

Garis sempadan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, garis sempadan bangunan merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah dan wajib dipatuhi masyarakat. Penguasa wilayah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota. 

Peraturan mengenai garis sempadan bangunan dituangkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Masing-masing daerah di Indonesia memiliki peraturan tersendiri, mengikuti kondisi lingkungan setempat. Untuk detail tentang peraturan garis sempadan bangunan di DKI Jakarta, tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Karena garis sempadan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan kewajiban. Maka pelanggar peraturan akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi biasanya berupa peringatan tertulis, denda, dan pembongkaran bangunan. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penerapan Garis Sempadan Bangunan

unsplash.com

Namanya memang garis sempadan bangunan, tapi perhitungan jarak minimal tidak dihitung berdasarkan bagian luar bangunan saja. Sejumlah masyarakat masih sering salah paham dan mengira garis sempadan bangunan dihitung dari pagar. Perhitungan yang benar dilakukan dari posisi sloof, pondasi rumah, pasangan bata, hingga atap bangunan. 

Garis Sempadan di Perumahan

pixabay.com

Rumah-rumah di dalam perumahan juga wajib menaati garis sempadan bangunan. Hanya saja, kriterianya sedikit berbeda karena tergantung pada ukuran jalanan. Biasanya, nilai garis sempadan bangunan adalah setengah dari lebar jalan. Untuk perumahan, bisa sekitar tiga hingga lima meter. 

Apabila kamu berencana membeli rumah di perumahan, cermati juga garis sempadan bangunannya. Jangan hanya berpasrah dan terima hasilnya saja. Jika garis sempadan bangunan di perumahan tersebut menyimpang dari peraturan pemerintah setempat, silakan ajukan keberatan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut keamanan dan kenyamananmu saat menempati rumah.

Demikian pembahasan mengenai garis sempadan bangunan yang perlu kamu tahu. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!

Kamu sedang mencari tempat tinggal baru yang nyaman dan strategis? Dekoruma adalah solusi yang tepat! Melalui Dekoruma Properti, kamu bisa menemukan hunian yang nyaman di dalam perumahan yang lokasinya strategis, seperti perumahan baru di Tangerang, Jakarta Barat, dan Bekasi.

Nggak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma. Dekoruma jual rak dinding & ambalan, sofa minimalis, meja makan, nakas, hingga tempat tidur. Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!