Mengetahui Prosedur Membuat Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik tanah. Melalui sertifikat ini, sang pemilik memiliki bukti kuat yang sah di mata hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Data-data tersebut termasuk surat ukur dan buku tanah.

Apakah saat ini kamu belum memiliki sertifikat tanah untuk lahan kosong, properti, ataupun rumah yang tengah dihuni? Saran Kania, sebaiknya kamu segera ajukan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Kalau kamu masih bingung, ikuti langkah-langkah membuat sertifikat tanah berikut ini!

Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

pixabay.com

Sebelum menajukan pembuatan sertifikat tanah, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen terkait tanah tersebut. Beberapa di antaranya adalah:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SGHB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Apabila ingin membuat sertifikat tanah untuk tanah girik (warisan), maka kamu perlu mempersiapkan dokumen berupa:

  • Akta Jual Beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Datang ke Kantor BPN

pixabay.com

Setelah dokumen telah siap, kamu bisa mendatangi kantor BPN. Sesuaikan lokasi kantor BPN dengan lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya. Di kantor BPN, kamu perlu membeli formulir pendaftaran sertifikat tanah. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran tersebut dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Usai menyerahkan formulir dan dokumen, kamu akan diberikan map warna biru dan kuning. Setelah itu, kamu diminta untuk membuat janji dengan petugas terkait untuk mengukur tanah.

Pengukuran Tanah

pixabay.com

Nah, setelah menentukan tanggal dan waktu, petugas akan datang ke lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat tanah. Pengukuran akan dilakukan ke seluruh sudut tanah yang batas-batasnya sudah ditunjuk oleh pihak pemohon. Hasil pengukuran tanah akan dicetak dan dipetakan di BPN. Surat ukurnya disahkan oleh pejabat berwenang, yakni kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Khusus untuk pembuatan sertifikat tanah girik, data yuridis berupa surat ukur tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setempat selama 60 hari. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa tidak ada keberatan dari pihak lain atas permohonan sertifikat tanah tersebut.

Menanti Penerbitan Sertifikat Tanah

pixabay.com

Setelah mengukur tanah dan mendapatkan surat ukur tanah, kamu hanya perlu bersabar untuk menanti sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama, biasanya sekitar tiga bulan. Selama waktu tersebut, kamu bisa mengecek status penerbitan sertifikat tanah pada petugas BPN yang berwenang.

Selagi menunggu sertifikat tanah, kamu juga akan diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Biayanya pun bervariasi, sesuai dengan luas tanah.

Balik Nama Sertifikat Tanah

pixabay.com

Apabila ingin balik nama sertifikat tanah atas tanah yang baru dibeli, kamu bisa meminta bantuan PPAT. Langkah awalnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen seperti yang sudah disampaikan tadi. Kemudian, serahkan ke kantor BPN. Tanda bukti penerimaan permohonan ini kemudian akan diserahkan kepada PPAT.

Nama pemilik tanah sebelumnya di buku dan sertifikat tanah akan dicoret menggunakan tinta hitam, lalu diparaf oleh kepala kantor pertanahan yang berwenang. Setelah itu, nama pemilik tanah yang baru akan dituliskan pada halaman dan kolom tersendiri di bagian buku dan sertifikat tanah. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Demikianlah cara membuat sertifikat tanah yang anti ribet, nggak susah, ‘kan? Bagi yang belum punya sertifikat tanah, segera urus supaya hak kamu atas tanah tersebut terjamin secara hukum. Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi bermanfaat lainnya di Dekoruma, ya!

Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui DekorumaHouse, lho! Ada berbagai jenis properti yang bisa kamu pilih dari sejumlah daerah yang saat ini sedang berkembang, seperti rumah dijual di Bekasi, apartemen dijual di Jakarta Selatan, dan rumah baru di Tangerang. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!