Memahami Serba-Serbi SHGB

Tak bisa dimungkiri, urusan jual beli properti selalu melibatkan banyak surat-surat penting. Salah satunya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dengan SHGB, hak kamu untuk menempati sebuah bangunan akan terjamin oleh hukum.

Lalu, sebenarnya SHGB itu apa sih dan apa bedanya dengan surat-surat properti lainnya? Nah, supaya kamu lebih memahami SHGB, simak ulasan dari Kania di bawah ini, yuk!

Pengertian SHGB

pixabay.com

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah sertifikat yang menandakan bahwa pemegangnya berhak dan berkuasa atas suatu bangunan. Perlu digaris bawahi kalau hak ini hanya berlaku untuk bangunannya saja, tidak termasuk tanah di mana bangunan atau properti tersebut berdiri.

Kepemilikan SHGB penting untuk kamu yang ingin mendirikan bangunan di atas tanah pinjaman, seperti tanah milik negara, badan hukum, atau perorangan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, SHGB dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang ada di Indonesia. SHGB sifatnya sementara. Masa berlakunya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya. 

Perbedaan SHGB dan SHM

google.com

Bagi orang awam, fungsi SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) dianggap sama saja. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Seperti yang sudah disebutkan, SHGB hanya memberikan kuasa atas bangunan saja. Sementara, SHM memberikan kuasa penuh atas bangunan dan tanahnya. Selain itu, SHGB perlu diperpanjang, kalau SHM masa berlakunya tidak terbatas.

Pada dasarnya, SHGB dapat dijadikan jaminan, tapi berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan. Nah, kalau SHM dapat dijadikan jaminan untuk jangka panjang. Kedudukan SHM pun lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB.

Kelebihan SHGB

pixabay.com

SHGB jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan membeli bangunan dengan SHM. Dengan demikian, SHGB sangat cocok untuk pembeli yang memiliki budget terbatas, berencana untuk menghuni bangunan dalam jangka waktu pendek, atau ingin memiliki lahan untuk membuka usaha.

Bagi WNA yang hendak membeli rumah baru di Indonesia, mereka tidak berhak atas SHM. Namun, ia bisa mendapatkan kuasa atas rumahnya dengan SHGB. Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman ke bank atau pegadaian, SHGB dapat dijadikan jaminan. Syaratnya adalah masa berlaku SHGB tidak melebihi batas waktu pembayaran pinjaman.

Kekurangan SHGB

pixabay.com

Usai mengetahui kelebihan dari SHGB, kamu juga perlu memahami apa saja kekurangan SHGB. Pertama adalah jangka waktu kepemilikannya terbatas. Jika waktunya sudah habis, kamu perlu mengurus perpanjangan apabila masih ingin menggunakan bangunan tersebut.

Sayangnya, ada banyak kasus di mana pemegang SHGB lupa memperpanjang masa berlakunya. Apabila ada sengketa antara tanah dan bangunan, sedangkan SHGB milikmu sudah tidak berlaku, kamu tidak dapat memperjuangkan hak atas bangunan lagi.

Kekurangan yang kedua adalah pemegang SHGB tidak bebas mendirikan atau mengubah bangunan tanpa izin dari pemilik tanah. Hal ini diatur dalam surat keputusan dan perjanjian dengan pihak pemberi HGB atau pemilik tanah.

Kewajiban Pemegang SHGB

tomsnetworking.com

Setelah mengetahui hak yang didapatkan oleh pemegang SHGB, sekarang saatnya kamu memahami kewajiban yang perlu ditaati. Di antaranya adalah membayar biaya SHGB yang nominalnya ditetapkan melalui PP no. 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Selain menepati janji kepada pemberi SHGB terkait peruntukkan bangunan, pemegang SHGB juga wajib menjaga kelestarian bangunan dan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Ketika masa berlaku SHGB sudah habis, maka SHGB wajib dikembalikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Demikianlah serba-serbi mengenai SHGB yang perlu kamu ketahui sebelum membeli properti. Apakah sudah mantap untuk membeli properti dengan kepemilikan SHGB? Kalau sudah, selanjutnya adalah mencermati isi perjanjian dengan pemilik tanah supaya tidak dirugikan selama menggunakan properti tersebut. Selamat membeli properti!

Kalau kamu masih mencari-cari properti terbaik, kamu bisa menemukannya di Dekoruma Properti, lho! Ada berbagai jenis properti di sejumlah daerah yang sedang berkembang, mulai dari rumah dijual di Bekasi, apartemen dijual di Jakarta Selatan, hingga rumah baru di Tangerang.

Nggak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma. Dekoruma jual credenza, meja & kursi makan, sofa, rak buku, nakas, hingga tempat tidur. Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!