Semua Hal Mengenai Jual Beli Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Jual beli tanah selalu terlihat menggiurkan sebagai sarana peluang investasi maupun bisnis. Namun, jangan sampai proses jual beli tanah justru membuat kamu merugi. Jika tidak teliti, sangat mudah terjadi penipuan terkait transaksi yang satu ini.

Meskipun banyak celah yang bisa membuat kamu rugi saat proses jual beli tanah, tapi kalau kamu melakukannya dengan benar dan teliti, keuntungan besar di masa mendatang dapat kamu peroleh. Oleh karena itu, jangan takut untuk melakukan pembelian atau penjualan tanah jika memang dilakukan secara tepat.

Nah, supaya tidak tertipu atau rugi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan jual beli tanah. Mulai dari dokumen yang lengkap hingga persiapan dana harus kamu pertimbangkan sebelum melakukan transaksi model properti yang satu ini. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasan Kania di bawah ini, yuk!

Kisaran Harga

pixabay.com

Dalam proses jual beli tanah, sebaiknya jangan langsung percaya ketika mendengar nominal harga yang ditawarkan oleh penjual karena bisa jadi pihak tersebut menaikkan harga tanahnya dengan sangat tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan sekitarnya. Maka dari itu, walaupun terlihat strategis dan kamu sudah sangat tertarik dengan tanah tersebut, pastikan kamu sudah terlebih dahulu mengecek harga di sekitarnya ataupun membandingkannya dengan Nilai Jual Objek Pajak.

Sebenarnya, lebih tinggi dari Nilai Jual Ojbek Pajak sah-sah saja dalam jual beli tanah. Akan tetapi, kalau sudah terlampau ketinggian, lebih baik kamu mencari alternatif lain supaya tidak rugi. Pengecekan kisaran harga ini berlaku juga saat kamu hendak membeli rumah atau properti lain.

Bukti Kepemilikan

google.com

Kamu tentu tidak ingin terlibat dalam masalah sengketa setelah proses jual beli tanah selesai dilakukan, bukan? Nah, supaya tidak terjebak dalam masalah sengketa tanah, sedari awal pastikan penjual memiliki bukti kepemilikan tanah yang hendak kamu beli.

Selama proses jual beli tanah, mintalah kelengkapan berkas kepada penjual tanah tersebut. Setelah itu, cek status kepemilikan dari berkas yang diberikan. Apakah lahan yang mau kamu beli sudah berstatus sertifikat hak milik atau hanya hak guna bangunan? Atau justru, penjual hanya memiliki berkas terkait hak pakai? Lahan yang paling aman dalam jual beli tanah adalah yang memiliki sertifikat hak milik.

Status Pemilik

pixabay.com

Status pemilik yang dimaksud di sini adalah apakah penjual yang menjajakan tanahnya ke kamu sudah menikah atau belum. Banyak orang masih menyepelekan masalah status dalam jual beli tanah. Padahal, apabila pemilik sudah menikah dan penjualan tidak mendapatkan persetujuan dari pasangannya, jual beli tanah yang kamu laukan bisa berujung sengketa di kemudian hari.

Jadi, ketika hendak melakukan jual beli tanah, pastikan sudah ada kesepakatan antara suami istri yang menjual. Kesepakatan tersebut salah satunya dapat dibuktikan dengan surat persetujuan suami atau istri dengan lampiran fotokopi KTP.

Luas Tanah

landsearch.com

Dalam proses jual beli tanah, sering ada masalah ketika luas tanah di sertifikat tidak sama dengan kondisi asli dari tanah yang hendak kamu beli. Jika ada kasus seperti ini, maka luas lahan riil yang diperhitungkan.

Oleh karena itu, jangan sampai kamu tertipu sudah membayar total luas lahan sesuai sertitikat, padahal luas tanah yang kamu peroleh lebih kecil. Jika terdapat perbedaan luas tanah antara sertifikat dengan bentuk aslinya dalam jual beli tanah, kamu pun harus memiliki kesepakatan dengan penjual mengenai perubahan data di sertifikat dan siapa yang menanggung biaya tersebut.

Kesepakatan Biaya Lain-lain

alexanderdorrington.co.nz

Harga yang ditawarkan penjual umumnya hanya mengarah ke nilai tanah. Namun, ketika melakukan jual beli tanah, ada pula biaya lain terkait uang jasa notaris, pajak penghasilan, bea tanah dan bangunan, pengecekan sertifikat, biaya balik nama, juga penerimaan negara bukan pajak.

Dalam hal ini, pastikan ada kesepakatan mengenai siapa-siapa saja yang membayar biaya tersebut. Namun pada umumnya, penjual akan menanggung biaya pajak penghasilan dan sebagian uang jasa notaris. Sementara, sisa biaya lain akan dibebankan kepada pembeli dalam jual beli tanah.

Akta Jual Beli

pixabay.com

Kamu tidak boleh melupakan untuk membuat akta jual beli tanah dalam transaksi yang kamu lakukan. Akta jual beli tanah tersebut akan menjadi bukti perpindahan kepemilikan antara penjual dan pembeli yang berlandaskan hukum.

Kamu bisa meminta bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah guna mengurus akta jual beli tanah. Sebagai pembeli, dokumen yang mesti dipersiapkan untuk membuat akta ini, yaitu KTP, kartu keluarga, serta bukti pelunasan bea tanah dan bangunan. Sementara itu, penjual harus menyiapkan sertifikat tanah, KTP dan surat persetujuan pasangan, bukti bayar PBB, kartu keluarga, serta pelunasan pajak penghasilan.

Jika berbagai hal tersebut sudah kamu lakukan dalam jual beli tanah, transaksi akan tergolong lebih aman dan bebas sengketa. Sebaliknya, kalau tidak memperhatikan hal-hal tersebut, pembelian tanahmu dapat berpotensi menjadi masalah di masa mendatang dan berujung kekecewaan. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!

Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi seputar properti lainnya di Dekoruma, ya! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho! Ada berbagai jenis properti di sejumlah daerah yang saat ini sedang berkembang, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan, apartemen dijual di Jakarta Barat, dan rumah baru di Tangerang.

Kalau kamu sedang mencari furnitur dan aksesoris untuk melengkapi hunianmu, ada juga di Dekoruma, lho. Mulai dari meja makan, kursi kantor, sofa, karpet, vas & pot bunga, kasur.

Untuk kasurnya, Dekoruma jual kasur King Koil, The Luxe, dan Serta. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!