Panduan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Kamu baru melakukan pembelian sebidang tanah untuk membangun sebuah properti? Jangan lupa untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah! Dengan memiliki dokumen legalitas tersebut, maka kamu dapat meminimalisir adanya permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.

Pada artikel ini, Kania akan memberikan panduan serta langkah-langkah yang perlu kamu lakukan atau persiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak tips mengurus dokumen balik nama sertifikat tanah di bawah ini, yuk!

Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah

rocketcdn.me

Perlu kamu ketahui, pengurusan balik nama sertifikat tanah wajib kamu lakukan setelah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah agar identitas kepemilikan tanah tersebut berubah. Jangan sampai kamu sudah langsung membangun rumah baru di atas tanah tersebut tanpa mengurus balik nama sertifikat tanah terlebih dahulu. Dengan mengurusnya, kamu sebagai pembeli pun memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut sehingga akan terbebas dari segala permasalahan seperti sengketa.

Mengenai pengurusan balik nama sertifikat tanah pun caranya sangatlah mudah dan tergolong cepat. Bahkan, kamu bisa melakukannya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa calo.

Lakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

acupuncturephysio.com

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000. Hal ini penting dilakukan sebab pembayaran BPHTB merupakan syarat wajib untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah. Jika kamu telah memiliki bukti pelunasan BPHTB, selanjutnya kamu bisa mendatangi Kantor Pertanahan untuk pendaftaran pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Lakukan Pembayaran PPh

appliceo.com

Saat melakukan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah, terdapat pula tagihan pembayaran Pajak Penghasilan yang harus diselesaikan oleh pemilik tanah sebelumnya. Pembayaran ini tercantum pada Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 mengenai Pembayaran Pajak atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Untuk memperlancar proses ini, kamu pun bisa menanyakan langsung kepada pihak penjual tanah agar proses pembuatan balik nama sertifikat tanah tidak mengalami kendala.

Siapkan Dokumen Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah

metrigroup.com

Jika urusan administrasi BPHTB dan PPh telah selesai dilakukan, selanjutnya kamu diharuskan untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat permohonan, sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT, fotokopi KTP dari pemegang hak, penerima hak atau kuasanya yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bukti lunas dari pembayaran BPHTB dan PPh, fotokopi dari SPPT PBB pada tahun berjalan, serta surat kuasa otentik jika permohonannya dikuasakan.

Waktu Proses Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah

ppnpnbpnsumut.com

Setelah kamu melengkapi berkas di atas, kamu pun bisa mengajukan permohonan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat, kemudian nantinya kamu akan menerima bukti penerimaan permohonan balik nama. Untuk prosesnya, biasanya pengurusan balik nama sertifikat tanah memakan waktu sekitar lima hari kerja dan Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak tanah lama menggunakan tinta hitam dan mengubahnya dengan pemegang hak baru yang kamu ajukan pada  buku tanah dan sertifikat.

Bagaimana, sangat mudah, ‘kan mengurus dokumen balik nama sertifikat tanah secara mandiri tanpa bantuan calo? Setelah kamu membeli sebidang tanah, pastikan kamu segera mengurus dokumen balik nama melalui Kantor Pertanahan. Selain informasi di atas, temukan juga informasi dan inspirasi seputar rumah melalui artikel Dekoruma!

Tak hanya artikel saja, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui DekorumaHouse, lho! Kamu bisa menemukan aneka jenis properti, seperti rumah dan apartemen dari berbagai daerah di Jabodetabek. Ada rumah dijual di Bekasi, rumah baru di Depok, dan apartemen dijual di Jakarta Pusat yang pastinya dengan harga terbaik.

Ada pula berbagai perumahan dengan fasilitas lengkap di lokasi strategis, seperti Clover Hill Residence yang mengusung konsep lingkungan hijau di Jakarta Barat. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung saja temukan hunian impianmu di Dekoruma!