Memahami Serba-Serbi PPJB

Saat melakukan transaksi jual beli properti atau tanah, baik pembeli maupun penjual harus selalu cermat. Terlebih jika kamu merupakan calon pembeli, sebaiknya mengetahui asal-usul properti, termasuk mengenal identitas dari penjual sehingga meminimalisir timbulnya masalah seperti sengketa tanah di kemudian hari.

Salah satunya, kamu wajib melakukan perjanjian awal dengan membuat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian ini harus dilakukan sebelum pihak pembeli dan penjual sepakat untuk melakukan transaksi dan melanjutkan proses dengan membuat Akta Jual Beli (AJB).

Pada artikel ini, Kania akan membahas manfaat dari pembuatan akta PPJB yang wajib kamu urus sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Untuk mengetahui selengkapnya, simak artikel di bawah ini, ya! 

Apa Itu PPJB?

landcentury.com

PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB ini berupa dokumen perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli sebelum melakukan transaksi jual beli sebuah properti ataupun tanah.

PPJB menjadi pengikat di awal transaksi sebelum kedua belah pihak melanjutkan proses pembuatan Akta Jual Beli serta dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baik calon pembeli maupun penjual bisa membuat dokumen PPJB tanpa membuat akta terlebih dulu karena sifatnya mengikat semua pihak yang terlibat. Namun, dengan catatan PPJB yang dibuat telah memenuhi syarat sah perjanjian yang telah diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Legalitas Pembuatan Akta PPJB

google.com
 

Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, PPJB yang dibuat di hadapan PPAT adalah akta otentik. Sementara itu, pasal 1879 KUH Perdata menegaskan bahwa akta PPJB yang dibuat di hadapan PPAT memiliki kekuatan bukti yang sempurna.

Melalui ketentuan tersebut, maka calon penjual serta calon pembeli sebaiknya membuat akta PPJB melalui notaris sebagai langkah perlindungan untuk mencegah perselisihan di kedua belah pihak. Keduanya juga harus sepakat terhadap sejumlah perjanjian sebelum akhirnya membuat Akta Jual Beli setelah pembuatan PPJB selesai dilakukan.

Objek di Dalam Akta PPJB

mommiesdaily.com
 

Di dalam akta PPJB terdapat tiga objek yang disorot. Pertama adalah luas bangunan, termasuk gambar spesifikasi teknis serta arsitektur yang akan dibeli ataupun diperjualkan. Objek selanjutnya adalah lokasi tanah yang sesuai dengan spesifikasi, termasuk nomor kavling dan yang terakhir adalah luas tanah yang diinformasikan secara terperinci. 

Isi dari Akta PPJB

google.com
 

PPJB tak hanya dibuat saat kamu melakukan transaksi secara individu, tapi juga saat membeli properti baru dari perusahaan pengembang. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.9 tahun 1995, isi akta PPJB meliputi pihak pelaku kesepakatan yang membuat PPJB, kewajiban yang harus dilakukan penjual, uraian objek pengikatan jual beli, jaminan dari penjual, waktu serah terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak PPJB, pembatalan pengikatan, serta penyelesaian perselisihan PPJB. 

Peran PPJB dalam Transaksi Properti

medium.com
 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPJB adalah akta perjanjian yang dibuat calon penjual ataupun pembeli sebelum melakukan transaksi dikarenakan adanya unsur yang belum terpenuhi. Jika unsur PPJB telah terpenuhi, maka kedua belah pihak dapat melanjutkan proses transaksi dan membuat Akta Jual Beli melalui kantor PPAT setempat.

Lantas, bagaimana jika kamu ingin membeli properti melalui pihak ketiga seperti developer perumahan? Untuk penjualan properti yang masih terikat dengan PPJB, kamu dapat melakukan pembuatan perjanjian pengalihan hak dari pihak penjual ke pembeli. Melalui perjanjian tersebut, pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual di dalam PPJB atas pembelian rumah dari pengembang perumahan sehingga proses penandatangan Akta Jual Beli dilakukan langsung antara pembeli dan pihak pengembang.

PPJB memang tak bisa dianggap sebagai bukti atas kepemilikan tanah karena bukti pengalihan otentik baru terjadi saat dokumen Akta Jual Beli dibuat. Namun, sebaiknya kamu tak melupakan pembuatan dokumen ini agar tak mendapatkan masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Kalau saat ini kamu masih dalam tahap mencari properti, kamu bisa menemukannya di DekorumaHouse, lho! Terdapat banyak hunian dengan harga terbaik yang bisa kamu pilih dari berbagai wilayah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Depok, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang. Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma!