Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

pinterest.com

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

pixabay.com

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

pixabay.com

Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

pixabay.com

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • NPWP
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
  • Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
  • Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
  • Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
  • Laporan direksi pengawas
  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  • Foto bangunan
  • Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

risorseumane-hr.it

Setelah dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu tiga hari sesudahnya.

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai Sertifikat Laik Fungsi dan cara mengurusnya. Kalau dokumen sudah beres, kamu pun dapat menggunakan bangunan tersebut dengan tenang dan aman. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang dalam tahap pembangunan, ya!

Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi menarik lainnya di Dekoruma! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho. Kamu bisa menemukan aneka jenis properti dijual dari berbagai daerah di Jabodetabek. Beberapa di antaranya, ada rumah dijual di Depok, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang yang tentunya dengan harga terbaik.

Kalau kamu sedang mencari furnitur untuk melengkapi hunianmu, ada juga di Dekoruma! Mulai dari meja tamu, kursi makan, rak buku & rak display, hingga kasur, semuanya tersedia. Untuk kasur, Dekoruma jual Serta, King Koil, dan Guhdo. Yuk, wujudkan hunian impian yang nyaman bersama Dekoruma!