Memahami Perbedaan PPAT dan Notaris dalam Jual Beli Rumah

Saat melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah, kita harus melibatkan pihak berwenang untuk mengurus surat-surat penting. Di antaranya adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan notaris. Kedua pihak berwenang ini sudah tidak asing lagi, di telinga orang awam sekali pun. Namun, orang sering kali bingung apakah kedua pihak ini memiliki fungsi dan wewenang yang sama? Lalu, mengapa ada juga notaris yang menjabat sebagai PPAT?

Pada kenyataannya, PPAT dan notaris adalah dua profesi yang berbeda. Nah, supaya tidak keliru lagi, simak pembahasan Kania mengenai perbedaan PPAT dan notaris berikut ini, yuk!

Pengertian PPAT dan Notaris Menurut Undang-Undang

pixabay.com

Pengertian mengenai profesi notaris disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Sementara itu, pengertian mengenai profesi PPAT tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016). PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Berdasarkan pengertian di atas, keduanya sama-sama berwenang membuat akta otentik. Namun, notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum, selain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan PPAT berwenang untuk membuat akta otentik perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.

Seorang notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara, PPAT diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pendidikan yang Ditempuh PPAT dan Notaris

pixabay.com

Untuk mendapatkan profesi PPAT dan notaris, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, yakni sarjana hukum. Namun, seorang notaris membutuhkan pendidikan tambahan, yakni strata dua kenotariatan. Sedangkan PPAT membutuhkan latar belakang pendidikan tambahan berupa strata dua kenotariatan atau lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.

Tugas Dasar Masing-Masing Profesi

pixabay.com

PPAT memiliki tugas utama untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Sementara itu, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh undang-undang atau pihak yang berkepentingan. Selain itu, notaris juga bertugas untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, mengesahkan tanda tangan, menyimpan akta, memberikan grosse, membuat salinan, dan membuat kutipan akta.

Tugas Notaris dalam Jual Beli Rumah

pixabay.com

Dalam urusan jual beli rumah, notaris dibutuhkan ketika rumah dibeli dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cash bertahap kepada pengembang. Notaris bertugas membuat perjanjian antar kedua pihak, yakni debitur dan kreditur.

Notaris pun bertugas mengurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga keluarnya Akta Jual Beli (AJB). Notaris juga dibutuhkan untuk balik nama sertifikat-sertifikat kepemilikan dan pecah PBB rumah yang dijual supaya sah di mata hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Tugas PPAT dalam Jual Beli Rumah

pixabay.com

Jika proses jual beli rumah tidak menggunakan program kredit dan tidak ada surat-surat yang berstatus sengketa, maka kehadiran notaris tidak dibutuhkan. Kamu bisa langsung menggunakan jasa PPAT untuk mengurus akta jual beli rumah dan pemindahan hak tanah.

Demikian perbedaan PPAT dan notaris dalam urusan jual beli rumah. Setelah membaca ulasan di atas, semoga kamu tidak keliru membedakan keduanya dan proses jual beli rumah jadi semakin lancar!

Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi bermanfaat lainnya di Dekoruma, ya! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan berbagai properti untuk dijadikan tempat tinggal pribadi ataupun sarana investasi, lho! Kamu bisa menemukan hunian dijual dari berbagai daerah yang sedang berkembang, seperti rumah dijual di Bekasi, Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang. Yuk, wujdukan rumah impianmu bersama Dekoruma!