Langkah-Langkah Membuat Surat Jual Beli Tanah

Dalam dunia properti, transaksi jual beli tanah pada dasarnya melibatkan nominal uang yang besar, setidaknya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kesalahan dalam bertransaksi, dapat menyebabkan salah satu pihak merugi. Oleh karena itu, dibutuhkan Surat Jual Beli Tanah agar jika ada permasalahan atau penipuan di kemudian hari, kamu memiliki bukti yang kuat di mata hukum.

Nah, mungkin kamu masih belum benar-benar paham mengenai Surat Jual Beli Tanah dan bingung cara membuatnya. Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, simak dulu lima panduan dari Kania berikut ini!

Pengertian Surat Jual Beli Tanah dan Manfaatnya

pixabay.com

Surat Jual Beli Tanah adalah perjanjian tertulis antara penjual dan pembeli tanah. Di dalamnya, tertera hak dan kewajiban masing-masing pihak. Manfaat surat ini adalah untuk menegaskan posisi hukum masing-masing pihak, termasuk hak dan kewajibannya.

Bagi penjual, Surat Jual Beli Tanah ini dapat mengikat pembeli untuk menepati janji dalam hal pembelian atau pembayaran. Sementara bagi pembeli, surat ini berfungsi untuk menjamin kalau tanah yang akan dibeli sudah bebas sengketa dan benar-benar akan dijual kepadanya. Dalam surat ini juga tertera harga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Surat Jual Beli Tanah sendiri pada dasarnya sama seperti PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Kedua perjanjian ini dilakukan sebelum ada transaksi tanah. Setelah perjanjian ini dibuat, barulah akan dibuat AJB atau Akta Jual Beli.

Syarat Pembuatan Surat Jual Beli Tanah

pixabay.com

Sebelum membuat Surat Jual Beli Tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Beberapa di antaranya mengandung unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
  • Ada kesepakatan di antara penjual dan pembeli
  • Ada kejelasan terkait hak atas tanah
  • Transaksi tidak bertentangan dengan hukum

Klausul yang Wajib Tertera

pixabay.com

Dalam Surat Jual Beli Tanah, terdapat klausul-klausul yang menjelaskan objek dan proses transaksi. Surat ini bersifat terbuka, artinya pembeli dan penjual dapat membuat kesepakatan terhadap isi klausul. Beberapa klausul yang biasanya tertera di dalam Surat Jual Beli Tanah adalah:

1. Klausul objek tanah

  • Jenis hak atas tanah
  • Lokasi tanah
  • Nomor dan tanggal sertifikat tanah
  • Nama pemilik sertifikat

2. Klausul transaksional

  • Harga tanah
  • Cara pembayaran, tunai atau cicil
  • Besar uang tanda jadi atau DP
  • Biaya pelunasan PBB terakhir
  • Pajak penjual dan pembeli
  • Biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah

3. Klausul pernyataan dan jaminan (dibuat oleh penjual)

  • Objek tanah yang dijual tidak terlibat sengketa hukum
  • Objek tanah yang dijual sedang tidak dijaminkan
  • Objek tanah yang dijual tidak dalam penyitaan
  • Jaminan kalau pembeli tidak akan dirugikan apabila pernyataan tersebut tidak benar

4. Klausul antisipasi

  • Antisipasi sanksi jika terjadi pelanggaran selama perjanjian dilaksanakan
  • Antisipasi jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia

5. Klausul syarat tangguh

Berisi syarat yang menangguhkan transaksi jual beli tanah. Apabila sudah terpenuhi, maka dilanjutkan ke pembuatan AJB.

6. Klausul perintah dan larangan

Berisi tentang perjanjian pembeli dan penjual selama perjanjian berlangsung. Isi klausul ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Misalnya, penjual wajib mengosongkan tanah saat pembeli sudah melakukan DP atau penjual dilarang menyewakan tanah selama masa perjanjian.

7. Tanda tangan dan materai

Surat Jual Beli Tanah ditutup dengan tanda tangan dari pihak penjual, pembeli, dan dua orang saksi di atas materai. Apabila tanah yang akan dijual merupakan harta keluarga (suami-istri atau kakak-adik), maka seluruh pihak terkait harus ikut tanda tangan juga.

Menggunakan Jasa Notaris atau Buat Sendiri?

pixabay.com

Surat Jual Beli Tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Dengan hitam di atas putih dan tanda tangan di atas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum. Namun, kekuatan hukumnya tidak sebesar surat yang dibuat melalui notaris.

Dengan jasa notaris, Surat Jual Beli Tanah dapat dibuatkan akta otentiknya. Kekuatan hukumnya sempurna, isinya tidak dapat diubah, dan tidak dapat dibantah. Apabila ada pihak yang membantah, maka ia harus membuktikannya juga dengan objek konkret. Namun, pembuatan Surat Jual Beli Tanah dengan jasa notaris akan membutuhkan biaya tambahan. 

Contoh Surat Jual Beli Tanah Beserta Pasal-pasal yang Wajib

avocatcristiangindac.ro

Nah, setelah kamu mengetahui fungsi dan syarat membuat Surat Jual Beli Tanah, berikut ini Kania berikan contoh format yang biasanya dipakai untuk membuat Surat Jual Beli Tanah:

Surat Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat / Tgl Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor KTP :

Untuk selanjutnya disebut [ihak pertama (penjual)

 

Nama :

Tempat / Tgl Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor KTP :

Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)

 

Pada hari ini ……. tanggal ……. (………………………………….) bulan ……. tahun ……. (………………………………). Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah dengan hak ………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah ………………………. yang berlokasi di ……………………………………… dengan ukuran panjang tanah ……. m (…………. meter) lebar …… m (……… meter) dengan luas tanah ………. m2 (………….. meter persegi) dan selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Barat: Berbatasan dengan ………………………………………..

Sebelah Timur: Berbatasan dengan ……………………………………….

Sebelah Utara: Berbatasan dengan ………………………………………..

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan ……………………………………..

 

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp …………… (…………………………… Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………… Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (……………………) bulan …………. tahun ………… (………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI

Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama :

Tempat Tgl Lahir  :        

Pekerjaan  :                        

Alamat :                               

Nomor KTP  :                      

Hubungan kekerabatan :   

Selanjutnya disebut sebagai saksi I

 

Nama  :                               

Tempat Tgl Lahir    :      

Pekerjaan                    :       

Alamat                        :       

Nomor KTP :

Hubungan kekerabatan  :     

Selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (…………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………….) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Dengan demikian, hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apa pun juga. Dalam keadaan demikian, maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib menaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat, maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ………………………………

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di …………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..…………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..…………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

 

PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,

(…………….………..…)     (………………..………..)

 

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,        SAKSI KEDUA,

(…………….…………..)     (…………………………)

Demikianlah panduan membuat Surat Jual Beli Tanah. Semoga transaksi jual beli tanahmu lancar dan bebas sengketa di kemudian hari, ya!

Selain membeli tanah, kamu juga sedang mencari properti untuk dijadikan investasi lainnya? Kamu bisa menemukannya melalui DekorumaHouse, lho! Ada berbagai pilihan properti dengan harga terbaik dari sejumlah daerah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan, apartemen baru di Jakarta Barat, ataupun rumah baru di Tangerang. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung saja cari properti yang kamu inginkan di Dekoruma!