Serba-Serbi Akta Hibah yang Harus Dipahami

Selain akta jual beli, akta hibah menjadi dokumen lain yang dapat menjelaskan perpindahan kepemilikan suatu benda, yang dalam hal ini berupa properti, seperti tanah ataupun bangunan. Akta hibah biasa dibuat jika seseorang hendak menyerahkan propertinya kepada orang lain tanpa proses penjualan. Jadi, semata-mata orang tersebut memberikan tanah maupun bangunan kepada pihak lain secara cuma-cuma dengan alasan tertentu.

Pembuatan akta hibah sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1666. Dalam aturan tersebut, dijelaskan akta hibah menjadi pengikat bahwa apa yang sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak ke pihak lain tidak dapat ditarik kembali ataupun dimintai biaya pembelian.

Namun, dalam pembuatan akta hibah, ada berbagai hal yang harus kamu ketahui terlebih dahulu supaya akta yang kamu buat bisa berlaku dan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, Kania akan mengulas hal-hal apa saja yang perlu kamu lengkapi dan jalankan ketika hendak membuat akta hibah. Yuk, langsung saja simak di bawah ini!

Akta Hibah Berkekuatan Hukum

pixabay.com

Tidak usah takut ketika hendak membuat akta hibah. Jika kamu sudah memiliki akta hibah, berarti tanah maupun bangunan yang tercantum di akta tersebut benar-benar sudah menjadi milikmu secara cuma-cuma. Akta hibah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa sembarangan orang dapat mengambil kepemilikan tanah atau bangunan yang tertera di akta dari kamu.

Meski demikian, kemungkinan kamu mendapat gugatan dari ahli waris pemberi tanah maupun bangunan tersebut tetap ada. Namun biasanya, gugatan dari ahli waris sekalipun akan kalah dibandingkan status kepemilikan seseorang yang sudah memegang akta hibah dari tanah atau bangunan yang disengketakan.

Akta Hibah Dibuat Notaris

karirgogo.com

Namun, tidak semua akta hibah berkekuatan hukum, lho! Kalau kamu hanya mendapat akta hibah yang dibuat sendiri, tidak ada kekuatan hukum dalam surat tersebut. Kekuatan hukum baru ada apabila akta hibah dibuat oleh notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Dalam proses pembuatannya pun penandatanganan akta hibah yang didampingi notaris harus dihadiri oleh dua pihak yang bersangkutan, yaitu pemberi dan penerima. Perlu juga adanya saksi agar kekuatan hukum akta hibah benar-benar sah.

Harus Lunas Pajak

pixabay.com

Kamu sedang dalam proses membuat akta hibah, tapi gagal terus? Bisa jadi karena ada masalah pajak pada tanah atau bangunan yang sedang dalam proses penghibahan tersebut.

Jika tanah atau bangunan masih memiliki utang pajak, bisa dipastikan akta hibah tidak dapat diterbitkan. Pemberi atau penerima properti harus melunasi pajak terlebih dahulu. Pajak yang mesti dilunasi agar akta hibah dapat diurus ada dua, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Berkas Mesti Dipenuhi

pixabay.com

Ada sejumlah berkas yang mesti dilengkapi agar notaris dapat mengurus pembuatan akta hibah. Berkas tersebut mengarah pada berkas administrasi dari pemberi dan penerima hibah, yaitu fotokopi KTP pemberi dan penerima, serta fotokopi KTP suami atau istri dari pemberi dan penerima.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan fotokopi bukti pelunasan BPHTB serta PPh. Nah, jika semua berkas telah terkumpul, barulah notaris dapat mengurus akta hibah.

Tarif Akta Hibah

nmpoliticalreport.com

Saat membuat akta hibah artinya kamu perlu menyiapkan dana untuk pembuatan akta yang disesuaikan dengan harga tanah. Tarif normal untuk pembuatan akta hibah adalah sebesar 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan dari luas yang kamu peroleh.

Jadi, kalau kamu mendapat hibah tanah dengan luas 100 meter dan NJOP senilai Rp1 juta; biaya akta hibah yang akan dibebankan sebesar Rp2,5 juta. Itu belum termasuk biaya administrasi dan penomoran. Ditambah lagi, kamu mesti mempersiapkan biaya untuk pembayaran jasa notaris.

Lama Pembuatan Akta Hibah

pixabay.com

Semua hal butuh proses, termasuk untuk pembuatan akta hibah yang tidak bisa jadi dalam satu hari. Dari proses berkas dikumpulkan dan pembayaran tarif akta hibah, kamu masih perlu menunggu selama kira-kira 30 hari sampai akta hibah tersebut diterbitkan.

Carilah notaris yang tepat dan sudah berizin supaya akta hibah yang kamu dapat juga berkekuatan hukum secara resmi. Inilah cara satu-satunya supaya tanah maupun bangunan yang sudah diberikan ke kamu tidak bisa diambil lagi seenaknya oleh pihak lain, seperti oleh keluarga pemberi. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Sedang mencari rumah dijual di daerah Depok? Kamu bisa menemukannya melalui Dekoruma Properti, lho! Ada berbagai pilihan rumah dijual dengan harga terbaik untukmu. Tak hanya di daerah Depok saja, tapi juga ada di berbagai wilayah Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan atau BSD.

Nggak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma. Dekoruma jual kabinet dapur, meja & kursi makan, sofa, rak buku, nakas, hingga tempat tidur. Bahkan, ada juga aneka peralatan makan & minum. Dekoruma jual cangkir & mug, piring, mangkuk, dan gelas. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma!