Cara Mudah Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Kamu berencana membeli tanah untuk membangun rumah baru atau sekadar investasi? Atau sebaliknya, kamu memiliki sebidang tanah yang mau kamu jual? Ketika melakukan transaksi beli ataupun jual tanah, jangan sampai melupakan adanya pajak jual beli tanah yang mesti kamu bayar, ya!

Sering kejadian, seseorang bingung ketika harus menghitung biaya pajak jual beli tanah yang dilakukan. Padahal, menghitung pajak jual beli tanah tidak sesulit yang dibayangkan, lho. Nah, untuk membantu kamu, di bawah ini Kania akan membahas beberapa cara menghitung pajak jual beli tanah yang hendak kamu transaksikan. Simak sampai habis, ya!

Pengertian Pajak Jual Beli Tanah

housing.com

Nah, sebelum mengetahui cara menghitungnya, ada baiknya kamu pahami dulu pengertian pajak jual beli tanah itu sendiri. Pajak jual beli tanah adalah pajak yang mesti ditanggung oleh penjual maupun pembeli ketika terjadi transaksi penjualan dan pembelian tanah. Biaya pajak tersebut akan sangat bergantung dari tanah yang ditransaksikan.

4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

chan-naylor.com.au

Setelah memahami pengertiannya, kamu pasti akan lebih mudah mengerti juga dalam menghitung pajak jual beli tanah. Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja simak empat cara menghitung pajak jual beli tanah berdasarkan bagian-bagian pajak yang ada di dalamnya!

Pajak Penghasilan (PPh)

theodysseyonline.com

PPh merupakan salah satu bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban dari penjual tanah. Besaran pajak penghasilan sendiri untuk tiap transaksi penjualan tanah sebesar 2,5% dari total nilai transaksi. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.

Besaran pajak jual beli tanah yang sudah ditetapkan ini pun menjadi sangat mudah untuk dihitung. Kamu tinggal mengalikan harga transaksi penjualan tanah dengan 2,5 kemudian dibagi 100. Sebagai contoh, jika transaksi jual beli tanah senilai Rp1 miliar, maka besaran pajak penghasilan yang mesti dibayarkan oleh penjual sebanyak Rp25 juta. Pembayaran sendiri harus dilakukan sebelum akta jual beli.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

callaproperty.com.au

Pajak Bumi dan Bangunan juga merupakan salah satu pajak jual beli tanah yang mesti ditanggung penjual. Ini karena penjual tanah dianggap sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan tanah atau properti tersebut.

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan 0,5%. NJKP sendiri diperoleh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Setelah pengurangan itu, NJKP juga harus dikali pembanding yang ditentukan.

Nilai Jual Kena Pajak untuk properti senilai Rp1 miliar ke atas adalah 40% dari total nilai objek. Sementara, untuk properti yang nilainya kurang dari Rp1 miliar, Nilai Jual Kena Pajak-nya hanya 20% dari total nilai objek. Jadi, apabila nilai tanah kamu sebesar Rp2 miliar, maka penghitungan PBB-nya adalah 0,5% x (Rp2 miliar – NJOPTKP x 40%).

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

housing.com

Bukan hanya penjual saja yang dibebankan pajak jual beli tanah. Pembeli pun memiliki kewajiban tersendiri terkait pajak jual beli tanah. Salah satu pajak jual beli tanah yang ditanggung oleh pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Cara menghitung BPHTB sendiri tidaklah terlalu sulit. Tarif pajak jual beli tanah ini yang dibebankan kepada pembeli sebesar 5% dari harga jual yang telah dikurangi Nilai Perolehan Ojek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai contoh, kamu hendak membeli tanah senilai Rp1 miliar di Jakarta. Diketahui bahwa NPOPTKP di DKI Jakarta sebesar Rp80 Juta. Jadi, penghitungan pahak jual beli tanah yang berupa BPHTB adalah 5/100 x (RP1 miliar – Rp80 juta). Maka hasil BPHTB yang diperoleh sebesar Rp46 juta.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

equitablegrowth.org

Satu lagi pajak jual beli tanah yang mesti dibayarkan oleh pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak jual beli tanah yang satu ini umumnya sebesar 10% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang kamu transaksikan. Jadi, jika tanah yang kamu beli senilai Rp1 miliar, maka nilai PPN-nya bisa mencapai Rp100 juta.

Namun, tidak semua pembelian tanah akan dibebankan PPN. Hanya tanah yang bersifat untuk usaha dan memiliki nilai keuntungan yang umumnya akan diberi beban PPN. Salah satu ciri tanah yang kamu beli akan dibebankan pajak jual beli tanah PPN adalah status pengusaha kena pajak dari penjualnya. Jadi, kalau kamu hanya membeli tanah untuk aktiva, kemungkinan besar kamu tidak akan dibebankan PPN.

Sekarang kamu sudah mengerti cara menghitung berbagai pajak jual beli tanah, bukan? Lengkapi pemenuhan pajakmu sebelum transaksi jual beli tanah berlangsung supaya ke depannya penerbitan akta dan dokumen lainnya tidak bermasalah!

Selain informasi di atas, temukan juga artikel dengan informasi dan inspirasi menarik lainnya di Dekoruma! Tak hanya artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho. Ada banyak pilihan properti dari sejumlah daerah di Jabodetabek yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Misalnya saja, ada rumah dijual di Bekasi, rumah baru di Tangerang, hingga apertemen dijual di Jakarta Barat.

Kamu juga tidak perlu pusing mencari furnitur terbaik yang cocok untuk hunian barumu nantinya karena Dekoruma juga menyediakan aneka furnitur space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau. Dekoruma jual nakas, sofa, meja makan, rak buku & rak display, hingga kasur. Bersama Dekoruma, rumah impian jadi kenyataan!