Memahami SKMHT untuk Beli Rumah dengan KPR

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah KPR alias Kredit Kepemilikan Rumah, ‘kan? Nah, dalam tata cara membeli rumah secara kredit, baik itu rumah dijual ataupun baru, ada beberapa hal yang berkaitan dengan pendanaan dan juga administrasi dokumen yang perlu diketahui, salah satunya adalah SKMHT.

Lalu, apa itu SKMHT dan fungsinya dalam proses membeli rumah dengan KPR? Supaya kamu lebih paham, berikut Kania akan menjelaskan secara sederhana mengenai SKMHT. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Apa itu SKMHT?

house.udn.com

Perlu dipahami dulu bahwa dalam proses membeli rumah dengan KPR, maka kemungkinan kamu harus terlebih dahulu membayar beberapa biaya. Di antaranya adalah uang pangkal sebesar sekian persen dari harga rumah, biaya admin, biaya asuransi, biaya notaris, dan sebagainya. Nah, dari proses pembayaran tersebut, akan ada yang namanya SKMHT. 

SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan. Surat ini dibuat dari si pemberi jaminan kepada penerima jaminan, yang dalam hal ini adalah bank untuk membebankan hak tanggungan. Dalam isi SKMHT, penerima jaminan akan mewakili pemberi jaminan, khususnya untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHTPemberi jaminan dalam SKMHT bisa perorangan ataupun badan hukum yang memberikan jaminan kepada bank penyedia KPR untuk pelunasan utang.

Apa itu APHT?

zippserv.com

SKMHT sangat erat kaitannya dengan APHT. SKMHT ini dibuat karena belum dapat ditandatanganinya APHT berdasarkan alasan tertentu. Padahal, APHT ini yang akan mengatur seluruh syarat dan ketentuan terkait Hak Tanggungan atau pendanaan KPR.

Oleh sebab itu, dibutuhkan SKMHT untuk menangani masalah ini supaya proses KPR bisa berjalan lancar. Pemberian Hak Tanggungan ini telah diatur sesuai dengan UU No.4 Tahun 1996 atau disebut juga UU Hak Tanggungan, yang meliputi tanah atau lahan serta objek yang termasuk di dalamnya.

Fungsi SKMHT

stocksdaily.net

Prinsipnya, fungsi dari SKMHT adalah agar pihak bank atau kreditur dapat mewakili pemberi jaminan untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan pasal 15 UU Hak Tanggungan Nomor 4 thn 1996 (UUHT). 

Dengan menandatangani SKMHT, bank sebagai penyedia KPR akan mewakili kamu untuk menerima Hak Tanggungan. SKMHT bersifat sah setelah dibuat oleh notaris dan ditandatangani sebagai bukti otentik atas KPR. 

Kapan SKMHT Dibuat?

guidingtech.com

Jika tanah atau aset jaminan telah diperiksa dan sesuai persyaratan oleh pihak bank, maka SKMHT dapat dibuat sebagai syarat penjaminan pelunasan KPR. Salah satu syarat SKMHT adalah tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang memiliki sifat dapat dipindahtangankan.

Selain itu, SKMHT juga dibuat jika kamu akan mengajukan kredit properti atau berupa hak milik atas satuan rumah. Tentunya, seperti yang sudah disebutkan di atas, SKMHT hanya dibuat jika APHT belum bisa dibuat atau ditandatangani oleh pihak bank atau kreditur.

Tahap Setelah SKMHT dan APHT Terbit

techietitle.com

Tata cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT serta diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Kamu atau pihak yang mewakili pemberi jaminan harus hadir dalam proses ini.

Setelah itu, lakukan pembayaran biaya SKMHT sesuai nilai yang dibebankan oleh PPAT atau notaris pembuat akta. Ini bertujuan agar SKMHT dapat segera diproses sebagai pegangan bagi bank untuk mencairkan KPR. 

Gimana, sudah siap beli rumah dengan KPR? Ingat, dengan adanya SKMHT, maka proses KPR bisa dipermudah dan rumah impian makin dekat dengan kamu. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Kamu masih mencari-cari rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan budget-mu? Kamu bisa menemukannya di Dekoruma Properti, lho! Ada banyak pilihan rumah dengan harga terbaik di berbagai wilayah Jabodetabek, seperti rumah dijual di Bekasi, Depok, dan Jakarta Barat.

Tak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma! Dekoruma jual kabinet dapur, meja & kursi makan, sofa, rak buku, lemari pakaian, kasur, hingga tempat tidur. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma!