Semua Hal Tentang SKPT yang Harus Kamu Ketahui

Apakah kamu tahu dokumen apa saja yang harus harus diperhatikan dalam jual beli tanah? Mungkin kebanyakan dari kamu akan menjawab sertifikat tanah yang paling utama. Ya, sertfikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah itu memang sangat penting dan tidak boleh terlewat dalam transaksi jual beli tanah. Namun, di samping itu, jangan sampai kamu mengabaikan SKPT!

SKPT merupakan singkatan dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Surat ini memang bukan menjadi bukti kepemilikan tanah oleh seseorang. Akan tetapi, jika tidak ada surat keterangan ini, legalitas mengenai kepemilikan tanah tersebut patut dipertanyakan.

Jadi, ketika kamu hendak membeli sebidang tanah, coba tanyakan bagaimana status SKPT-nya. Hal ini karena ada beberapa kepentingan yang baru bisa kamu dapatkan atau diproses apabila tanah yang hendak dibeli memiliki SKPT. Daripada bingung, yuk simak ulasan Kania mengenai SKPT secara lebih detail di bawah ini!

Status Riwayat Tanah

lombok-contractor.com

SKPT merupakan salah satu surat resmi terkait kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Surat ini memiliki fungsi utama sebagai penanda status riwayat tanah. Dari kepemilikan SKPT, kamu bisa mengecek ada tidaknya sengketa atas kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya, ketika penerbitan SKPT, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait data fisik dan yuridis dari tanah yang dimaksud.

Bukti Legalitas Tanah

homeflow-assets.co.uk

Bisa dibilang, SKPT adalah salah satu bukti legalitas tanah yang cukup kuat. Ya, bukti legalitas utama memang Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kamu juga perlu tahu, ‘kan apakah sertifikat atas tanah tersebut mengalami masalah pada perjalannya atau tidak? Nah, dari SKPT-lah kamu bisa mengetahui mengenai ada tidaknya masalah terkait kepemilikan yang pernah terjadi dan bagaimana status masalah tersebut saat kamu hendak membeli tanah itu.

Informasi Detail Tanah

pixabay.com

Mungkin kamu masih bingung, sebenarnya apa sih yang diterangkan oleh SKPT? Sesuai yang diatur dalam Pasal 187 Permenag/Ka. BPN No. 3/1997, isi dari SKPT adalah informasi tentang data fisik dan data yuridis tanah. Beberapa informasi yang bisa kamu peroleh dari selembar surat ini adalah peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah terbuka untuk umum. Nantinya, buku tanah tersebut pun dapat diserahkan kepada orang yang berhak, dalam hal ini adalah pembeli tanah.

Masa Waktu

pixabay.com

Sertifikat tanah tidak bisa diproses cepat dan ada kemungkinan saat hendak melakukan transaksi jual beli tanah, nama di sertifikat tersebut bukanlah orang yang melakukan penjualan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengecek SKPT.

Hal ini karena masa berlaku SKPT bisa berubah dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam. SKPT bisa berubah sewaktu-waktu selama ada proses jual beli secara formal di hadapan hukum yang sah. Perubahan SKPT bahkan lebih simpel dilakukan jika tanah belum didaftarkan atau dibalik nama di kantor pertanahan setempat.

Permohonan Hak Tanah

pixabay.com

SKPT bukan hanya berfungsi untuk kamu bisa melihat riwayat status tanah saja. Nantinya, surat keterangan tersebut perlu diikutsertakan sebagai lampiran ketika kamu mengajukan permohonan hak atas tanah. SKPT ini digunakan untuk menerangkan data yuridis dan fisik atas tanah.

Syarat Keperluan Lelang

blackfiresigns.com

SKPT juga sangat diperlukan apabila sebidang tanah hendak dilelang. Lelang yang dimaksud bisa berupa lelang eksekusi maupun non-eksekusi. Kantor lelang pasti akan meminta pemilik tanah untuk melampirkan SKPT apabila hendak mengajukan permohonan lelang terkait sebidang tanah tersebut.

Kepastian Balik Nama

pixabay.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepala kantor pertanahan menyatakan menolak pendaftaran peralihan hak jika tanah yang bersangkutan menjadi objek sengketa. Nah, bukti untuk bisa memastikan sebuah tanah bebas sengketa adalah SKPT. Maka dari itu, jika ingin melakukan proses balik nama, kamu memerlukan SKPT untuk pengajuan ke kantor pertanahan setempat.

Sekarang, kamu sudag tahu, ‘kan betapa pentingnya peran SKPT dalam jual beli tanah? Jadi, sebelum membeli tanah, periksa dulu kelengkapan berkasnya. Jangan sampai karena tidak ada SKPT, kamu mengalami kesulitan saat hendak melakukan lelang ataupun balik nama. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Selain tanah, kamu juga sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah baru yang sudah jadi? Kamu bisa menemukannya di DekorumaHouse, lho! Ada berbagai jenis properti di sejumlah daerah yang sedang berkembang, seperti rumah baru di Tangerang dan Jakarta Barat. Selain rumah baru, ada juga rumah dijual dari tangan kedua dengan harga yang terjangkau, seperti rumah dijual di Depok dan Jakarta Selatan.

Tak perlu pusing juga soal furniturnya karena kamu bisa menemukan aneka furnitur yang space-saving dan multifungsi dengan harga terjangkau di Dekoruma. Dekoruma jual spring bed, sofa, meja & kursi makan, rak buku, nakas, hingga kabinet dapur. Tunggu apa lagi? Wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma sekarang juga!