Memahami Jaminan Fidusia dalam KPR

Dalam dunia bisnis dan jual beli properti, sering sekali ada kasus penyitaan harta. Penyebabnya adalah orang yang bersangkutan tidak dapat melunasi hutang. Kasus seperti ini legal lantaran pihak bank atau lembaga keuangan yang memberi pinjaman telah meminta jaminan terlebih dahulu kepada pihak peminjam uang. Jaminan ini dikenal dengan sebutan fidusia.

Jaminan fidusia memiliki peran yang penting saat kamu mengajukan KPR. Lalu, seperti apa fungsi serta sistem fidusia dalam KPR? Untuk memahami selengkapnya, simak penjelasan dari Kania di bawah ini, yuk!

Apa Itu Fidusia?

google.com

Fidusia adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Romawi, artinya kepercayaan. Istilah ini juga diperoleh dari frase dalam bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Jaminan fidusia pada dasarnya diberikan oleh peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Bentuk objek yang dijadikan jaminan ini harus atas nama peminjam. Pada saat dijadikan jaminan, objek tersebut masih merupakan milik peminjam dan bebas digunakan.

Praktek jaminan ini sifatnya legal. Di Indonesia sendiri, jaminan fidusia diatur dan dilindungi dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 1999. Penerima fidusia, yang dalam hal ini adalah pemberi pinjaman, akan mendapatkan kedudukan yang diutamakan.

Objek Jaminan Fidusia untuk KPR

pixabay.com

Objek yang dijadikan jaminan fidusia biasanya memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan nominal pinjamannya. Nah, untuk perihal pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, objek yang dijadikan jaminan fidusia ini adalah rumah itu sendiri.  

Pentingnya Jaminan Fidusia

pixabay.com

Saat mengajukan KPR, jaminan fidusia sangat berperan penting karena dapat memberikan keamanan pada pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Kedua belah pihak tidak bisa semena-mena melalaikan kewajibannya.

Dari sisi pemberi pinjaman atau bank penyedia KPR, mereka akan rutin membayarkan cicilan setiap bulannya. Pasalnya, properti mereka sudah dijaminkan dan bisa disita apabila lalai membayar cicilan. Pihak pemberi pinjaman pun tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu peminjam kabur dari kewajiban.

Sementara itu, dari sisi peminjam, mereka tidak perlu khawatir properti yang dijaminkan akan dibawa kabur begitu saja saat telat membayar cicilan beberapa bulan. Misalnya, kamu membeli rumah baru seharga Rp900.000.000 dengan sistem KPR dan tenor 10 tahun. Selama 7 tahun, kamu selalu membayar cicilan. Namun, beberapa bulan berikutnya terjadi keterlambatan pembayaran karena beberapa alasan.

Apakah rumah tersebut akan langsung disita oleh bank dan cicilan selama 7 tahun tadi hangus? Tentu tidak berkat jaminan fidusia! Untuk menyita rumah, pihak pemberi pinjaman perlu memproses jaminan ke pengadilan terlebih dulu. Rumah bisa disita setelah ada surat eksekusi dari pengadilan atas sejumlah pertimbangan.

Hak dan Kewajiban

pixabay.com

Sebagai peminjam dana atau pemberi fidusia, ada beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Hak mereka adalah objek jaminan tidak berubah kepemilikan, serta berhak menerima salinan sertifikat fidusia dan dokumen lainnya.

Sementara, kewajibannya adalah tidak meminjamkan, menyewakan, mengubah penggunaan, dan menyerahkan kuasa atas objek jaminan ke pihak lain. Selain itu, pemberi fidusia wajib membayar hutang sesuai perjanjian, memelihara objek jaminan dengan baik, juga membayar pajak terkait objek. Pihak peminjam juga tidak boleh lupa untuk menyerahkan objek jaminan kepada penerima fidusia atau pemberi pinjaman apabila gagal melunasi hutang dan perjanjian yang sudah dibuat.

Pendaftaran Fidusia

pixabay.com

Pendaftaran jaminan ini dapat dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftarannya dilakukan oleh pihak penerima jaminan. Dokumen yang diperlukan di antaranya adalah:

  • Identitas pihak pemberi dan penerima
  • Tanggal, nomor akta jaminan, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
  • Data perjanjian pokok yang dijamin
  • Uraian terkait objek jaminan 
  • Nilai penjaminan
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan 

Kesimpulannya, jaminan fidusia itu penting saat mengajukan KPR. Pihak peminjam dan pemberi pinjaman sama-sama memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan harta dan haknya. Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan kamu saat hendak membeli properti atau rumah baru, ya!

Jangan lupa baca juga artikel dengan informasi menarik lainnya di Dekoruma! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui DekorumaHouse, lho! Kamu bisa menemukan aneka jenis properti, seperti rumah dan apartemen dari berbagai daerah di Jabodetabek. Beberapa di antaranya, ada rumah dijual di BSD, rumah baru di Bekasi, hingga apartemen dijual di Jakarta Barat.

Tak hanya itu, ada juga pilihan perumahan yang nyaman dan berfasilitas lengkap di lokasi yang strategis, seperti Clover Hill Residence. Perumahan yang berada di Jakarta Barat ini merupakan hunian eksklusif premium yang menghadirkan atmosfer contemporary homes for upper-class living. Selain itu, Clover Hill Residence juga mengusung konsep lingkungan hijau yang asri sehingga membuat para penghuninya semakin nyaman dan memiliki hidup berkualitas.

Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma karena rumah adalah tempat di mana kehidupan indah berawal!