Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Cara Mengurusnya

Ketika kamu beli rumah, sudah pasti ada banyak biaya yang mengikuti. Salah satunya adalah biaya balik nama rumah. Ini di luar pajak dan biaya pembuatan akta, lho!

Walaupun ada biaya balik nama rumah yang harus dibayarkan, jangan pernah berpikir untuk tidak membuat properti milikmu berganti kepemilikan. Jika tidak mengurus balik nama rumah, kamu akan repot di masa mendatang ketika hendak melakukan renovasi rumah atau bahkan saat kamu mau menjual rumah tersebut. Lagi pula, biaya balik nama rumah ini tidak terlalu mahal, kok.

Pada artikel kali ini, Kania akan membahas mengenai berbagai komponen yang menjadi biaya balik nama rumah dan prosedur untuk mengurusnya. Kamu pun bisa melakukannya secara mandiri atau dibantu jasa notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), tergantung kebutuhan dan kesiapan kamu. Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Pastikan Ukuran Rumah dan Tanah

pinterest.com

Biaya balik nama rumah sangat bergantung dengan luas bangunan. Oleh karena itu, saat tahap awal di mana kamu berpikir ingin melakukan balik nama rumah, pastikan kamu sudah memiliki informasi yang jelas terkait ukuran bangunan maupun tanahnya. Nantinya dari Badan Pertanahan, ukuran rumah akan dicek ulang dengan biaya jasa sebesar Rp100.000. Namun, kalau ukuran rumah ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan, kamu harus menyiapkan dana tambahan.

Tarif pengukuran tanah sendiri berbeda-beda, tergantung ukuran. Kalau ukuran tanah tidak sampai 10 hektare, biaya pengukurannya adalah luas tanah dibagi 500, lalu dikali dengan harga satuan ukur, ditambah 100.000. Kamu pun bisa langsung mengecek tarif ukurnya di Badan Pertanahan.

Cek Sertifikatnya

google.com

Sebelum melangkah untuk mengurus dan membayar biaya balik nama rumah, pastikan rumahmu sudah memiliki sertifikat yang jelas. Hal ini karena dalam proses balik nama rumah, akan dicek sertifikatnya untuk mengetahui legalitas bangunan dan memastikan tidak ada sengketa. Nantinya, proses pengecekan sertifikat rumah ini juga menjadi komponen biaya balik nama rumah yang besarannya rata-rata Rp50.000—100.000.

Jangan Lupa Akta Jual Beli

locpages.com

Dalam pengurusan dan pembayaran biaya balik nama rumah, akta jual beli juga mesti dicantumkan. Jadi, pastikan kamu sudah memiliki akta penting yang satu ini. Akta jual beli rumah atau tanah biasanya dilakukan ketika transaksi jual-beli terjadi. Nilainya mencapai 5 persen dari transaksi yang penerbitannya merupakan patungan dari pihak penjual dan pembeli.

Rumus Resmi Biaya Balik Nama Rumah

armarketinghouse.com

Secara resmi, biaya balik nama rumah punya rumusan tersendiri. Perhitungan biaya balik nama rumah melihat aspek nilai tanah per meter persegi dan luas tanah. Rumus resmi biaya balik nama rumah tidak lain adalah perkalian dari nilai tanah dan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Sebagai contoh, kamu mau melakukan pengurusan biaya balik nama rumah seluas 200 meter persegi. Harga per meter perseginya yang tercantum di PBB adalah Rp5 juta. Maka perhitungan biaya balik nama rumah itu adalah (200xRp5 juta): 1.000. Hasilnya, kamu harus menyiapkan biaya balik nama rumah minimal Rp1 juta.  

Hitung Juga Jasa PPAT

seanwhitworth.com

Sebenarnya, kamu bisa melakukan proses dan pembayaran balik nama rumah sendiri. Namun, tidak jarang orang memakai jasa PPAT supaya lebih simpel dan tidak perlu repot bolak-balik ke kantor Badan Pertanahan. Jika kamu termasuk yang memilih memakai jasa PPAT, jangan lupa untuk menyiapkan biaya jasanya, ya!

Biasanya, jasa PPAT maksimal 1 persen dari harga rumah. Jadi, kalau harga rumahmu Rp1 miliar, maka jasa PPAT termahal adalah Rp10 juta. Nilai tersebut bahkan bisa lebih rendah jika kamu menegosiasikannya dengan baik.

Lengkapi Berkas Persyaratan

copyright.gov

Baik menggunakan jasa PPAT ataupun melakukan pembayaran biaya balik nama rumah secara mandiri, nantinya kamu harus menyiapkan sejumlah berkas persyaratan. Setidaknya, kamu harus mengisi formulir yang sudah ditandatangani beserta surat kuasa jika memakai PPAT.

Berkas lainnya yang tidak boleh ketinggalan, antara lain adalah fotokopi identitas, sertifikat rumah asli, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti BPHTB. Jika sudah lengkap, proses melakukan pembayaran biaya balik nama rumah tidaklah sulit dan bisa berlangsung cepat.

Biaya balik nama rumah memang sedikit menguras isi dompetmu. Namun percayalah, rumah yang di dalam sertifikatnya adalah namamu sendiri akan membuat kamu lebih mudah dalam melakukan transaksi jual beli ke depannya! 

Kamu masih mencari-cari rumah idaman yang cocok dan sesuai budget? Kamu bisa menemukannya melalui DekorumaHouse, lho! Ada banyak pilihan rumah dengan harga terbaik dari berbagai wilayah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan dan Tangerang, atau rumah baru di Jakarta Barat dan Bekasi. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma dan ciptakanlah momen indah bersama keluarga di rumah barumu!