Mengenal Ragam Jenis Surat Tanah

Proses jual beli properti berupa tanah melibatkan verifikasi sejumlah dokumen legal, di antaranya adalah surat tanah. Dokumen ini pada dasarnya memiliki fungsi untuk menjelaskan kepemilikan tanah. Namun, surat tanah ini berbeda dengan sertifikat tanah. Surat tanah memiliki kekuatan hukum lebih rendah lantaran hanya bersifat turun-temurun, sedangkan sertifikat tanah didaftarkan resmi ke BPN dan diakui negara.

Surat tanah pun ada banyak jenisnya. Setidaknya, kamu perlu mengetahui 7 jenis surat tanah yang paling umum. Yuk, simak ulasannya bareng Kania di bawah ini!

Girik

blogspot.com

Surat tanah jenis girik merupakan tanda kepemilikan tanah yang didasari oleh hukum adat. Biasanya, surat girik ini dibuat untuk tanah warisan keluarga. Surat tanah yang satu ini dapat menunjukkan kuasa atas lahan serta untuk keperluan pajak. Kamu bisa menggunakan surat girik ini untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik supaya kekuatan hukumnya lebih tinggi. 

Petok D

pixabay.com

Pada zaman dahulu, Petok D adalah surat tanah yang diakui untuk membuktikan kepemilikan tanah yang sah. Kala itu, Petok D memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik. Setelah tahun 1960, tepatnya saat Undang-undang Pokok Agraria diresmikan, Petok D hanya berlaku sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.

Surat Ijo

google.com

Surat ijo memiliki nama lain Surat Izin Pemakaian Tanah. Surat tanah yang hanya ada di Surabaya ini diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti izin pemakaian tanah aset pemerintah. Tanah yang memiliki surat ijo adalah tanah peninggalan kolonial Belanda, tanah yang diberikan pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh pemerintah Kota Surabaya dengan cara pembebasan tanah serta tukar-menukar.

Pemberian surat ijo dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah apabila tanah tersebut dibutuhkan pemerintah. Bisa juga karena penerima surat ijo tersebut tidak melakukan kewajiban yang sudah tertera dalam peraturan.

Rincik

pixabay.com

Sebelum tahun 1960, area di Makassar dan sekitarnya kerap menggunakan surat rincik. Surat tanah ini merupakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. Rincik merupakan salah satu dokumen untuk membuktikan kepemilikan dan penggunaan tanah oleh seseorang.

Eigendom Verponding

google.com

Pada zaman kolonial Belanda, pemerintah menerbitkan surat tanah yang bernama Eigendom Verponding untuk WNI. Surat ini berfungsi sebagai bukti kekayaan pribadi dan hak milik tetap atas tanah tersebut. Saat ini, Eigendom Verponding sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Hak Ulayat

unsplash.com

Hak ulayat bisa dikatakan sebagai surat tanah yang terkait dengan hukum adat. Surat ini merupakan pernyataan kepemilikan tanah bersama bagi masyarakat hukum adat yang ada di lingkungan tertentu. Hak ulayat ini diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak ulayat diakui sepanjang waktu dan tidak dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik selama hak tersebut masih ada.

Gogolan

pixabay.com

Surat tanah lainnya yang cukup populer adalah gogolan. Surat ini umum ditemukan di area Jawa. Penerima surat ini adalah gogol atau kuli. Mereka mendapatkan surat ini dari orang tertentu supaya berhak menggunakan tanah komunal desa secara legal.

Itulah tujuh jenis surat tanah yang perlu kamu ketahui. Surat-surat tersebut pada dasarnya hanya bukti kepemilikan biasa. Apabila kamu berencana membeli tanah, sebaiknya pastikan kalau tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang jelas dan dapat diurus untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Dengan demikian, kamu memiliki dukungan kekuatan hukum dan bebas sengketa di masa depan.

Perlu diingat bahwa menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Kamu sedang mencari hunian baru yang nyaman dan strategis? Dekoruma bisa jadi solusi yang tepat, lho! Kamu bisa menemukan berbagai pilihan rumah dan apartemen dengan harga terbaik dari berbagai wilayah yang sedang berkembang di Jabodetabek. Ada rumah dijual di Bekasi, rumah baru di Tangerang, ataupun apartemen dijual di Jakarta Barat. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan hunian impianmu bersama Dekoruma dan ciptakanlah momen indah bersama keluarga!