Langkah-langkah Membuar Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sewa-menyewa rumah bukan perkara simpel. Banyak kejadian penyewa ataupun pemberi sewa mengalami masalah serius karena melupakan surat perjanjian sewa rumah. Hal ini bisa terjadi karena masih banyak orang berpikiran bahwa ketika menyewa atau menyewakan sebuah rumah, yang dibutuhkan hanya kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa.

Anggapan seperti itu sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Namun, kesepakatan yang ditulis dan terdokumentasi dengan baik lewat surat perjanjian sewa rumah lebih memiliki kekuatan hukum jika ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran. Jadi, dengan adanya surat perjanjian sewa rumah, baik penyewa maupun pemberi sewa akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan penyimpangan yang melanggar kesepakatan. Ancaman masalah pun bisa diminimalkan.

Membuat surat perjanjian sewa rumah pun sangatlah mudah. Kamu bisa membuatnya sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Tidak perlu keluar biaya juga dalam membuat surat perjanjian tersebut. Nah, kalau kamu hendak membuat surat perjanjian sewa rumah, yang perlu kamu lakukan hanyalah mengikuti beberapa panduan dari Kania di bawah ini!

Identitas Harus Jelas

google.com

Surat perjanjian sewa rumah bisa ditulis tangan ataupun ditik. Namun yang terpenting, bagian terutama dari surat ini adalah kejelasan identitas antara pemberi sewa dan penyewa. Pemberi sewa bisa menjadi pihak pertama dan penyewa menjadi pihak kedua. Identitas yang harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah, antara lain adalah nama lengkap kedua belah pihak, alamat, juga nomor kartu identitas. Jangan lupa semuanya harus sama dengan yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor, ya!

Jangan Lupa Informasi Rumah Sewa

meritrealestate.com

Informasi rumah yang disewakan pun tidak kalah penting sehingga harus dicantumkan juga di dalam surat perjanjian sewa rumah. Informasi yang dimaksud, antara lain adalah lokasi rumah, luas rumah, kondisi rumah, sampai status listrik dan air.

Cantumkan Harga Sewa dan Masa Kontrak

rent.com

Dalam sewa-menyewa rumah, tentunya ada harga yang perlu disepakati. Oleh karena itu, pastikan harga tersebut juga ada dalam surat perjanjian sewa rumah. Jangan lupa untuk mencantumkan berapa lama masa kontrak rumah dengan harga yang dibayarkan dan bagaimana proses perpanjangannya, entah itu bulanan atau tahunan.

Data ini sangat penting ada dalam surat perjanjian sewa rumah untuk menghindarkan pemberi sewa dari ketidaktaatan penyewa yang tidak mau membayar. Selain itu, data ini juga bisa melindungi penyewa dari pengusiran mendadak.

Daftarkan Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

thestreet.com

Mungkin kamu berpikir, jika statusnya rumah sewa, sebenarnya siapa yang harus membayar tagihan listrik, air, dan sebagainya. Bagaimana jika ada kebocoran atap atau kerusakan pintu rumah, apakah penyewa atau pemberi sewa yang menanggung biaya perbaikannya?

Nah, inilah peran surat perjanjian sewa rumah. Pastikan semua hak dan kewajiban kedua belah pihak tercantum di dalam surat perjanjian sewa rumah supaya tidak ada lagi kebingungan semacam itu. Semua harus tertulis dengan jelas, apa saja kewajiban dan hak penyewa maupun pemberi sewa, tidak terkecuali dalam hal pemeliharaan rumah.

Sepakati Sanksi dan Denda

res.akamaized.net

Hak dan kewajiban akan percuma kalau tidak ada denda dan sanksi yang disepakati. Dua hal ini menjadi sangat penting dalam sewa-menyewa properti apa pun supaya tidak ada pihak yang berani melanggar hak dan kewajibannya. Jadi, cantumkanlah poin-poin terkait sanksi dan denda secara detail supaya masing-masing pihak menyadari konsekuensi dari pelanggaran hak maupun kewajibannya.

Gunakan Bahasa yang Lugas dan Detail

pixabay.com

Jangan gunakan bahasa yang bertele-tele karena hal tersebut bisa membuat isi surat perjanjian sewa rumah menjadi rancu. Gunakan bahasa yang singkat dan jelas hingga maknanya menjadi lugas. Pastikan pula tiap poin tertulis dengan detail.

Tanda Tangan di Atas Meterai

pixabay.com

Tanpa tanda tangan kedua belah pihak, surat perjanjian sewa rumah tidak akan berarti. Oleh karena itu, kamu harus memastikan surat perjanjian sewa rumah tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemberi sewa. Tanda tangannya juga harus di atas meterai supaya berkekuatan hukum. Ingat juga, meterai yang berlaku sekarang adalah meterai Rp10.000, ya!

Semua poin yang tercantum dalam surat perjanjian sewa rumah sebaiknya berdasarkan kesepakatan antara penyewa maupun pemberi sewa, bukan hanya satu pihak saja. Setelah selesai dibuat, pastikan pula tiap pihak memegang lembaran surat perjanjian sewa rumah tersebut. Melalui artikel ini, semoga proses sewa-menyewa rumah kamu berjalan lancar, ya!

Selain sewa rumah, kamu juga sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah? Kamu bisa menemukan aneka pilihan rumah dari berbagai daerah di Jabodetabek melalui DekorumaHouse, lho! Beberapa di antaranya, ada rumah dijual di BSD dan Jakarta Selatan, serta rumah baru di Bekasi dan Depok. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung saja cari dan temukan rumah impianmu di Dekoruma!