Cara Mengubah HGB ke SHM dan Besaran Biayanya

Kamu punya properti seperti tanah atau rumah? Sebaiknya, kamu segera urus legalitas dan dokumennya. Terlebih jika properti milikmu masih bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), di mana kamu sebaiknya segera mengubah dokumen tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

Pada artikel ini, Kania akan memberikan panduan lengkap mengenai cara mengubah dokumen HGB ke SHM. Nah, untuk mengetahuinya secara detail, simak ulasan berikut ini, yuk!

Mengapa Harus Mengubah HGB ke SHM?

proptiger.com

Sebelum mengetahui panduan untuk mengubah HGB ke SHM, kamu sebaiknya tahu alasan mengapa harus segera mengurus dokumen tersebut. Perlu diketahui, HGB memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah ketimbang SHM. Untuk properti seperti tanah ataupun rumah, sertifikat HGB yang dimiliki oleh properti tersebut menunjukkan bahwa kamu menyewa properti ke negara dalam jangka waktu.

Sementara itu, properti yang memiliki SHM akan mengesahkan bahwa kamu adalah pemilik properti tanpa jangka waktu. Dengan begitu, kamu pun harus segera memperbaharui HGB ke SHM supaya status kepemilikan properti semakin kuat.

Keuntungan Sertifikat Hak Milik pada Properti

proptiger.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum tertinggi atas tanah, bersifat turun temurun, tetap, serta berlaku seumur hidup. Jika properti kamu memiliki SHM, maka status properti tersebut tak bisa dicampur tangan oleh pihak lain dalam kepemilikannya.

Selain itu, properti dengan SHM juga sangatlah mudah dipindahtangankan sebagai warisan ataupun jual beli. Bahkan, kamu yang memiliki properti dengan SHM bisa menjualnya dengan harga lebih tinggi ketimbang properti dengan HGB. Jadi, sudah tahu, ‘kan kenapa sebaiknya kamu segera mengubah HGB ke SHM?

Cara Mengubah HGB ke SHM

zameen.com
 

Untuk mengurus dokumen HGB ke SHM, kamu bisa melakukannya secara langsung. Pertama-tama, kamu bisa mendatangi kantor BPN terdekat di kotamu. Kemudian, silakan kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan untuk mengubah HGB ke SHM. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai, kemudian membayar biaya pendaftaran dan SHM bisa kamu ambil setelah lima hari kerja di loket pelayanan. 

Dokumen untuk Mengubah HGB ke SHM

housing.com

Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya adalah sertifikat asli HGB, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk properti rumah atau surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, fotokopi SPPT PBB, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan yang menyebutkan bahwa properti tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Kamu juga harus membuat pernyataan bahwa kamu tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal, serta surat permohonan untuk kepala kantor pertahanan di tempat lokasi properti berada.

Jika properti tanah milikmu memiliki luas di atas 600 m2, kamu harus membuat hak milik berupa konstatering report di kantor BPN. Setelah surat permohonan dan berkas dokumen diterima lengkap, nantinya akan ada petugas BPN yang melakukan pengukuran ke lokasi properti milikmu dan hasilnya akan dicantumkan pada peta tanah di BPN. 

Biaya Ubah HGB ke SHM

housing.com

Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya. Untuk properti dengan luas maksimal 600 m2, kamu diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000. Selain itu, kamu pun harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang jumlahnya tergantung dari biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.

Untuk besaran biaya BPHTB, kamu bisa menghitung menggunakan rumus 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak). Jika properti milikmu memiliki luas di atas 600 m2, kamu juga harus membayar biaya konstatering report, di mana biaya tersebut dapat kamu hitung menggunakan rumus {(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2.

Demikianlah panduan lengkap untuk mengubah HGB ke SHM. Yuk, segera urus dokumen kepemilikan properti milikmu sekarang juga!

Buat kamu yang masih mencari hunian baru, kamu bisa menemukannya melalui Dekoruma Properti, lho! Ada banyak sekali pilihan rumah untuk kebutuhan tempat tinggalmu. Lokasinya pun tersebar di berbagai daerah di Jabodetabek. Kamu bisa menemukan rumah dijual di BSD, Jakarta Selatan, Depok, hingga Bekasi.

Bahkan, di Dekoruma Properti kamu juga bisa melakukan simulasi KPR untuk menghitung estimasi biaya KPR dari harga hunian. Tersedia kalkulator KPR dari berbagai pilihan bank yang akan terhitung secara otomatis. Misalnya saja kalkulator KPR BCA, Mandiri, CIMB Niaga, BSI, dan yang lainnya. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan hunian impian bersama Dekoruma!