Langkah-langkah Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Ada kalanya masyarakat lebih memilih untuk menyewa tanah dibandingkan membelinya. Baik itu karena keterbatasan dana atau untuk keperluan sementara saja. Oleh karenanya, bisnis sewa-menyewa tanah terbilang cukup menjanjikan dan banyak digeluti orang-orang. Bagi kamu yang tertarik untuk menyewa atau menyewakan tanah, ada dokumen-dokumen yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah surat perjanjian sewa tanah.

Surat perjanjian sewa tanah ini merupakan hitam di atas putih alias bukti yang sah terkait kesepakatan pemilik tanah dan penyewa. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum serta mengatur hak dan kewajiban dua belah pihak. Dengan kehadiran surat perjanjian sewa tanah, risiko munculnya konflik dapat dihindari.

Lalu, apa saja yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian tanah? Yuk, simak panduan dari Kania beserta contohnya di bawah ini!

Pihak yang Terlibat

pixabay.com

Surat perjanjian sewa tanah diawali dengan mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan properti ini. Di antaranya adalah pihak pemilik tanah, pihak penyewa, dan saksi. Identitasnya harus dituliskan secara lengkap dan sah mengikuti dokumen negara yang dimiliki. Mulai dari nama lengkap, status pekerjaan, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tinggal, dan nomor KTP.

Detail Tanah yang Menjadi Objek Sewa

pixabay.com

Selanjutnya adalah menjabarkan detail properti yang menjadi objek sewa. Beberapa detail yang perlu dijabarkan dalam surat perjanjian sewa tanah ini di antaranya adalah alamat tanah, luas tanah, posisi, hingga batas-batasnya. Batas tanah disebutkan secara lengkap mulai dari sisi barat, timur, utara, dan selatan.

Masa Sewa

pixabay.com

Karena ini adalah surat perjanjian sewa tanah, maka di dalamnya harus tercantum masa sewa. Masa sewa ini tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Saat masa sewa berakhir, penyewa bisa memperpanjang apabila masih membutuhkannya atau meninggalkan tanah tersebut.

Pemilik tanah pun berhak menyewakan kembali tanah tersebut kepada pihak lain apabila masa sewa sudah berakhir. Sebaliknya, selama masa sewa tanah, pemilik tanah tidak berhak meminta penyewa meninggalkan tanah tersebut. Kedua belah pihak pun dapat merasa aman dan nyaman. Surat perjanjian sewa tanah ini juga berlaku hingga masa sewa berakhir.

Tarif Sewa dan Cara Pembayaran

medium.com

Tidak boleh ketinggalan, kamu perlu mencantumkan tarif sewa di dalam surat perjanjian sewa tanah. Jabarkan nominalnya dalam bentuk angka maupun huruf. Sertakan juga cara pembayaran yang sudah disepakati. Misalnya, dengan memberikan DP, pembayaran dilakukan setiap awal bulan, serta konsekuensi bila ada keterlambatan pembayaran.

Pemanfaatan Tanah

pixabay.com

Pemilik tanah berhak memberikan batasan-batasan pemanfaatan tanah kepada penyewa. Pasalnya, tanah ini merupakan aset investasi properti yang bersangkutan. Apabila ada kerusakan besar, maka pemilik tanahlah yang akan mengalami kerugian. Jadi, pemanfaatan tanah harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah, misalnya tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai sawah. Lalu, cantumkan juga peraturan yang harus ditaati penyewa. 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

pixabay.com

Nah, setelah mengetahui hal-hal apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah, berikut ini Kania berikan juga contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang bisa kamu ikuti:

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Pada hari ini (hari/tanggal/bulan/tahun), telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara:

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.

 

Berdasarkan pernyataan di atas, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah.

PIHAK PERTAMA akan menyewakan tanah kosong kepada PIHAK KEDUA, berupa Hak Milik no. ________ Desa ______ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____m2 dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

Selanjutnya pihak-pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

Sewa menyewa tanah ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.

Jangka waktu tersebut dihitung mulai dari tanggal ______ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal _____.

Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara lisan/tertulis kepada PIHAK PERTAMA sebelum jangka waktu sewa habis.

PASAL 2

PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa tersebut untuk keperluan ______.

PASAL 3

Sewa menyewa tanah dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per tahunnya atau Rp _____ (____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu sewa dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA dengan lima kali pembayaran.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

Apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan diselesaikan secara hukum jika tidak mencapai kesepakatan.

Demikianlah surat peerjanjian sewa tanah ini dibuat secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,

(…………….………..…)     (………………..………..)

Saksi-saksi:

1………….

2………….

3………….

Surat perjanjian sewa tanah ini akan sah di mata hukum apabila sudah ditandatangani pihak-pihak terkait dan disertai materai. Jika kamu kesulitan mencari kerabat sebagai saksi atas surat perjanjian sewa tanah ini, gunakan jasa notaris. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kalau kamu sedang mencari properti hunian untuk dijadikan tempat tinggal atau sarana investasi, kamu bisa menemukannya di Dekoruma Properti, lho! Ada berbagai pilihan hunian dengan harga terbaik dari sejumlah daerah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Tangerang, apartemen baru di Jakarta Barat, ataupun rumah baru di Bekasi. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung saja cari dan temukan hunian impianmu di Dekoruma!