Tips dan Trik Menghitung Biaya BPHTB Tanpa Ribet

Saat melakukan jual beli properti, seperti tanah ataupun rumah, terdapat pengurusan dokumen dan pajak yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, baik itu penjual maupun pembeli. Salah satunya adalah BPHTB yang merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Pada artikel ini, Kania akan membagikan tips dan trik untuk menghitung biaya BPHTB secara benar agar kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli properti tak ada yang dirugikan. Untuk itu, yuk kita simak cara menghitung biaya BPHTB berikut ini!

Apa Itu BPHTB?

equitablegrowth.org
 

Sebelum membahas cara menghitung biaya BPHTB, Kania akan menjelaskan tentang bea ini terlebih dulu. BPHTB adalah pungutan yang diberlakukan terhadap perolehan hak atas properti, seperti tanah ataupun bangunan untuk kemudian ditanggung oleh pembeli maupun penjual. Dengan demikian, biaya BPHTB yang dibayarkan merupakan tanggung jawab dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli properti, di mana penghitungannya harus dilakukan secara benar agar tak ada pihak yang dirugikan.  

BPHTB Menurut Hukum

kiplinger.com

Biaya BPHTB dikenakan kepada perorangan atau badan yang mendapatkan hak atas properti, baik itu tanah ataupun bangunan secara hukum. Adapun, aturan terkait BPHTB disebutkan pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana dalam hal ini pemerintah kota ataupun kabupaten memiliki hak untuk melakukan pemungutan biaya BPHTB.  

Tarif Biaya BPHTB

janicelukes.ca
 

Cara menghitung biaya BPHTB tergantung pada tarif yang sudah ditentukan, yakni sebesar 5% dari harga jual properti seperti tanah ataupun rumah, termasuk bangunan yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akan tetapi, perlu kamu ketahui bahwa biaya BPHTB bukanlah pajak dikenakan frekuensi pembayaran bea terutang dan dapat dilakukan tanpa terikat waktu, berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan.  

Cara Menghitung Biaya BPHTB

moneycrashers.com
 

Untuk menghitung biaya BPHTB, kamu bisa mengikuti rumus berikut:

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

Perlu diketahui, NPOP sendiri merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak. Sementara itu, NPOPTKP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Adapun, nilai NPOPTKP di masing-masing wilayah jumlahnya berbeda, di mana nilai terendah yang ditetapkan melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4 adalah  sebesar Rp60.000.000. Akan tetapi, jika properti yang kamu miliki adalah hibah atau wasiat yang diterima dari orang pribadi dan masih ada hubungan sedarah, yakni garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, termasuk suami atau istri, maka nilai NPOPTKP paling rendah yang ditetapkan adalah Rp300.000.000.  

Syarat Mengurus BPHTB

minneapolisfed.org
 

Jika kamu telah memiliki informasi mengenai besaran biaya BPHTB, maka kamu yang sedang melakukan transaksi jual beli properti bisa mengurus pembayaran BPHTB dengan mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, seperti:

  • Fotokopi KTP dari wajib pajak.
  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. 
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada tahun bersangkutan.
  • Fotokopi dari Bukti Kepemilikan Tanah seperti akta jual beli.
  • Fotokopi Syarat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM dari bukti pembayaran PBB. 

Meskipun BPHTB bukan termasuk pajak, tapi kamu harus melakukan penghitungan biaya BPHTB secara benar karena hal ini merupakan salah satu proses legalitas pemindahtanganan hak atas properti. Jadi, buat kamu yang sedang melakukan transaksi jual beli properti, pastikan kamu juga turut menyelesaikan kewajiban pajak, ya!

Temukan ragam informasi seputar properti lainnya melalui artikel di Dekoruma! Selain menyediakan artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti. Kamu bisa menemukan aneka properti hunian dari berbagai daerah di Jabodetabek. Ada rumah dijual di Depok, rumah baru di Jakarta Selatan, hingga apartemen dijual di Jakarta Barat. Tinggal sesuaikan saja dengan kebutuhan dan domisilimu. Yuk, buat rumah impianmu jadi kenyataan bersama Dekoruma!