Biaya Sertifikat Tanah dan Syarat Ketentuannya

Pembuatan sertifikat tanah sebaiknya diurus secara mandiri melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang ataupun Badan Pertanahan Nasional terdekat. Sebab, banyak masyarakat yang enggan terlibat langsung dalam proses pembuatannya sehingga biaya sertifikat tanah yang harus dibayarkan menjadi melambung akibat adanya pungutan liar dari sejumlah oknum. 

Sekarang, Kania akan memberikan informasi mengenai besaran biaya sertifikat tanah sesuai dengan PP No.128 tahun 2015 terkait jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Diharapkan, informasi tentang biaya sertifikat tanah ini dapat membuatmu terhindar dari kasus penipuan serta memberikan gambaran mengenai total anggaran yang akan kamu keluarkan.

Hitung Biaya Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

seminyaktimes.com

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, terdapat beberapa tahapan yang diberlakukan sehingga mempengaruhi total biaya yang akan kamu keluarkan. Untuk estimasi biaya sertifikat tanah berdasarkan survei, pengukuran dan pemetaan, kamu bisa menghitungnya berdasarkan rumus berikut ini: 

  • Luas tanah hingga 10 hektar: Tu: (L/500) x HSBKu) + Rp100.000
  • Luas tanah diatas 10 hektar hingga 1000 hektar: Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Luas tanah di atas 1000 hektar: Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp134.000.000

Adapun, Tu merupakan tarif dari Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, L adalah luas tanah, sedangkan HSBku adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang diberlakukan pada tahun berkenaan.   

Hitung Biaya Pemeriksaan Tanah 

depositphotos.com

Selain biaya survei, pengukuran dan pemetaan, ada pula biaya sertifikat tanah lain yang harus kamu keluarkan. Biaya ini digunakan untuk pemeriksaan tanah di mana penghitungannya dapat menggunakan rumus Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000. Sementara itu, sertifikat tanah untuk pemeriksaan secara massal adalah Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000. 

Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah 

ukrgate.com

Ada pula biaya sertifikat tanah berupa tarif pendaftaran saat melakukan permohonan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional. Tarif pendaftaran yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp50.000 untuk permohonan perorangan atau Rp100.000 untuk permohonan dari badan usaha. 

Durasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah 

crello.com

Selain melakukan estimasi penghitungan biaya sertifikat tanah melalui rumus di atas, kamu pun perlu mengetahui durasi waktu pembuatan sertifikat tanah. Pada umumnya, lamanya pembuatan sertifikat tanah dengan luas tak lebih dari 2.000 m2 adalah 38 hari, sedangkan tanah dengan luas 2.000 m2 hingga 5.000 m2 memerlukan waktu sekitar 57 hari. Sementara itu, waktu yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah dengan luas melebihi 5.000 m2 adalah 97 hari.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah 

ldb.com.au

Setelah mengetahui perhitungan biaya sertifikat tanah, kamu juga harus tahu syarat atau ketentuan untuk membuat sertifikat tanah. Saat mengajukan pembuatan sertifikat tanah, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti: 

  • Mengisi formulir permohonan yang turut ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasanya di atas materai. 
  • Mengisi formulir permohonan yang mencakup identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah, mengisi surat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa, serta surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik. 
  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP dan KK dari pemohon atau yang dikuasakan untuk kemudian dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 
  • Bukti kepemilikan tanah hak milik adat atau bekas milik adat. 
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang juga dicocokkan dengan surat aslinya oleh petugas loket. 
  • Melampirkan bukti SSP atau PPh sesuai dengan ketentuan. 

Inilah estimasi biaya sertifikat tanah yang sebaiknya kamu hitung saat melakukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas properti yang kamu miliki. Yuk, lakukan permohonan SHM secara mandiri tanpa bantuan calo!

Temukan ragam informasi seputar properti lainnya melalui artikel Dekoruma! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho. Kamu bisa menemukan aneka jenis properti hunian, seperti rumah dan apartemen dari berbagai daerah di Jabodetabek. Ada rumah dijual di Depok, rumah baru di BSD, hingga apartemen dijual di Jakarta Barat. Yuk, langsung saja temukan hunian impianmu di Dekoruma!