Mengenal Serba-serbi Letter C Tanah

Surat terkait kepemilikan properti di Indonesia sangat banyak. Selain ada Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan paling kuat, ada pula macam-macam bukti kepemilikan properti maupun tanah lainnya yang merupakan peninggalan zaman Belanda dan sudah kurang kuat untuk dijadikan bukti kepemilikan di depan hukum saat ini.

Kamu mungkin sudah pernah mendengar girik ataupun Petok D, lalu apakah kamu juga sudah pernah mendengar istilah Letter C? Bukti kepemilikan properti ini umumnya ditemukan di properti-properti pedesaan yang belum mengalami proses jual beli.

Bagi kamu yang tertarik membeli properti di kawasan pedesaan, sangat penting untuk mengetahui dan memahami apa itu Letter C. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu kamu pahami terkait surat kepemilikan properti yang satu ini. Yuk, simak bersama Kania!

Bukti Kepemilikan Turun-temurun

verywellfamily.com

Letter C biasanya ditemukan pada properti di pedesaan yang sifatnya diwariskan turun-temurun. Biasanya pula, properti yang memiliki surat Letter C jarang diperjualbelikan. Adanya bukti kepemilikan lebih bertujuan untuk menjamin keamanan pemilik properti tersebut, tanpa disengketa oleh pihak lain.

Menunjukkan Titik Batas

southiowalaw.com

Dalam dokumen Letter C, biasanya terdapat tata arsip pemetaan tanah yang disebut persil. Inilah yang dapat menunjukkan titik batas kepemilikan properti dari pemilik tanah ataupun rumah. Dalam persil, juga terdapat data pembagian kelas tanah. Pembagian ini dibuat untuk membedakan yang mana tanah darat yang bisa dijadikan hunian dan mana tanah sawah yang diperuntukkan untuk bercocok tanam. Pembagian ini juga bertujuan untuk menentukan nilai pajak dari tiap kelas tanah tersebut.

Pengecekan di Kelurahan

google.com

Kebanyakan bukti kepemilikan properti biasanya dapat dicek langsung di Badan Pertanahan Nasional, baik pusat maupun daerah. Namun, jika bukti kepemilikanmu berupa persil, pengecekan dokumennya cukup ke kelurahan atau kantor kepala desa.

Pemilik Awal sampai Akhir

iths.org

Dalam surat Letter C, nama kepemilikan tanah bisa berganti-ganti. Ini bergantung pada siapa yang diputuskan menjadi pemilik sah tanah tersebut saat itu. Uniknya lagi, dalam dokumen Letter C, nama semua pemilik akan dicantumkan, mulai dari pemilik pertama sampai kepada pemilik paling terakhir.

Berbeda dengan Girik

ericaavallone.com.br

Beberapa orang masih menganggap surat Letter C sama dengan sertifikat tanah girik. Kenyataannya, kedua surat bukti kepemilikan ini berbeda. Girik hanya merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai oleh seseorang yang memegang girik tersebut. Sementara itu, Letter C merupakan surat yang menampilkan data kepemilikan suatu properti berikut dengan status pajak sampai batas tanahnya.

Dapat Dijual Beli

prismic.io

Kebanyakan tanah yang masih memiliki Letter C sebagai bukti kepemilikan memang belum pernah mengalami proses jual beli. Akan tetapi, kamu bisa kok membeli tanah atau properti yang bukti kepemilikannya masih Letter C ini.

Pemastian kepemilikan tanah yang memiliki Letter C justru lebih mudah karena kamu hanya perlu melakukan pengecekan kepastian di kantor kepala desa. Dengan Letter C pula, kamu bisa mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dari dokumen Letter C tersebut.

Bukti Awal Pembuatan Sertifikat

crevolutionnow.com

Meskipun terdata dan bisa menjadi dasar proses jual beli, bagaimanapun dokumen berupa Letter C tidaklah kuat di mata hukum. Sebaiknya, kamu mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Cara pengubahannya adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan untuk mengonversi data dalam Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik. Apabila Letter C kamu hilang, fotokopi dokumen ini yang dapat diperoleh di kantor kelurahan pun bisa menjadi dasar yang cukup baik untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah dan properti.

Membeli tanah di pedesaan memang cenderung lebih ringan karena harganya kerap lebih murah. Tidak perlu khawatir pula apabila tanah yang mau kamu beli hanya memiliki surat Letter C. Kamu tetap bisa melakukan proses jual beli yang sah. Namun ingat, segera ubah dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik!

Temukan informasi lainnya seputar properti melalui artikel di Dekoruma! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho! Kamu bisa menemukan aneka jenis properti hunian, seperti rumah dan apartemen dari berbagai daerah di Jabodetabek. Di antaranya ada rumah dijual di Bekasi, rumah baru di Jakarta Barat, dan apartemen dijual di Tangerang. Dengan demikian, kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan domisilimu. Yuk, cari hunian impianmu di Dekoruma dan ciptakanlah momen indah bersama keluarga di hunian barumu!