Mengenal NJOPTKP dan Cara Menghitungnya

Saat kamu membeli rumah baru, ada sejumlah istilah yang harus kamu pahami. Salah satunya adalah NJOPTKP yang sebaiknya diketahui oleh kedua belah pihak yang sedang mengurus jual beli properti dikarenakan hal ini akan mempengaruhi nilai PBB yang akan dibayarkan.

Sebagai panduan, kali ini Kania akan membahas serba-serbi mengenai NJOPTKP serta bagaimana cara untuk menghitungnya. Untuk mengetahui informasi lengkap soal NJOPTKP, yuk kita simak selengkapnya!


Apa Itu NJOPTKP?

equitablegrowth.org
 

NJOPTKP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Dalam hal ini, NJOPTKP berguna untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Besaran NJOPTKP

dnaindia.com

Setiap daerah, besaran NJOPTKP cenderung berbeda-beda. Umumnya, objek yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan objek pajak yang digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk melangsungkan pemerintahan dan digunakan untuk melayani kepentingan umum.

Selain itu, ketentuan yang berlaku adalah setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan dari NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Dengan demikian, jika kamu memiliki beberapa properti, maka yang berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP adalah Objek Pajak dengan nilai terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. 

Aturan NJOPTKP

foolcdn.com
 

NJOPTKP adalah salah satu komponen yang berlaku dalam penghitungan nilai PBB. Namun, NJOPTKP idealnya ditinjau ulang setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun menurut perkembangan wilayahnya. Perlu kamu ketahui, meskipun nilai NJOPTKP dinaikkan, namun tidak berarti nilai PBB juga mengalami kenaikan karena hal ini akan tergantung zona tanahnya. 

Perundangan NJOPTKP

schorr-law.com

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dilandasi oleh beberapa perundangan, seperti PMK No. 23/2014 terkait besaran NJOPTKP hanya berlaku untuk PBB selain sektor perkotaan dan perdesaan yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Dasar hukum lain soal NJOPTKP juga diatur dalam pasal 3 UU No.12/1985 mengenai Pajak Bumi dan jumlahnya, yakni senilai Rp8.000.000 per wajib pajak. 

Dasar Penghitungan NJOPTKP dan NJOP

dnaindia.com
 

Setiap tahun, mungkin kamu mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti yang dimiliki. Namun, kamu sebaiknya mengetahui dasar penghitungannya agar lebih mudah saat memverifikasinya. Mengenai penghitungan PBB Terutang, penghitungan yang berlaku adalah hasil perkalian dari tarif 0.5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di mana NJKP adalah nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terutang dan merupakan bagian dari NJOP.

Untuk mengetahui hasil dari NJKP, kamu bisa menghitung selisih NJOP dikurangi  NJOPTKP. Menurut KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni objek pajak perkebunan, pertambangan, dan kehutanan sebesar 40%, sedangkan objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan diatur berdasarkan nilai NJOP, yakni jika di atas Rp1 miliar maka NJKP sebesar 40% dan jika NJOP di bawah Rp1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%.

Penghitungan NJOPTKP dan NJOP untuk PBB

housing.com

NJOP juga terbagi dua kategori yakni NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Untuk menghitung NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB yakni NJOP Bumi ditambah NJOP Bangunan sehingga makin tinggi nilai NJOP, maka makin besar tagihan PBB yang harus kamu bayar.

Untuk menghitungnya, Kania mencontohkan rumah di kawasan Depok dengan luas bangunan 150 m2 dan luas tanah 200 m2 dengan nilai NJOP sebesar Rp1,500.000 per m2. Untuk menghitungnya, silahkan ketahui NJOP Bangunan yakni 150 m2 x Rp1.500.000 yakni Rp225.000.000 dan ketahui NJOP Bumi dengan menghitung 200 m2 x Rp1.500.000 yaitu Rp300.000.000. Kemudian, kamu bisa menambahkan keduanya NJOP yakni sebesar Rp525.000.000.

Kemudian, tentukan NJKP yang diperoleh dari NJOP sebagai dasar PBB yang dikurangi NJOPTKP berdasarkan yaitu minimal Rp12.000.000. Untuk mengetahui nilainya, hitung NJOP Rp525.000.000 dikurangi Rp12.000.000 yakni sebesar Rp513.000.000 dan hitung NJKP 20% yakni Rp102.600.000. Selanjutnya, silakan hitung PBB yang akan dibayarkan dengan rumus PBB terutang = 0,5% x Rp102.600.000 yakni Rp513.000.

Inilah serba-serbi mengenai NJOPTKP yang harus diketahui oleh para pemilik properti, terlebih jika saat ini kamu baru saja membeli rumah baru. Selain informasi di atas, yuk ketahui juga berbagai informasi menarik lainnya di Dekoruma!

Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti, lho! Kamu bisa menemukan aneka jenis properti hunian dari berbagai daerah di Jabodetabek. Ada rumah dijual di BSD, rumah baru di Bekasi, hingga apartemen dijual di Jakarta Barat. Tinggal sesuaikan saja dengan kebutuhan dan domisilimu. Yuk, buat rumah impianmu jadi kenyataan bersama Dekoruma!