Mengenal Serba-serbi Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria)

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh tuan tanah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum negara. Sayangnya, masih ada banyak tuan tanah yang tidak memiliki sertifikat tanah tersebut akibat biaya dan rumitnya sistem administrasi di masa lampau. Untungnya, saat ini ada prona, program pengurusan sertifikat massal yang diadakan oleh pemerintah.

Pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi prona lebih dalam agar kamu  dapat memahaminya. Yuk, langsung saja simak pembahasan Kania di bawah ini!

Apa Itu Prona?

pixabay.com

Prona merupakan singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Proyek ini pada dasarnya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah, khususnya masyarakat dengan ekonomi rendah. Melalui proyek ini, masyarakat akan lebih dimudahkan saat mengurus dokumen. Di samping itu, apabila ada sengketa tanah atau properti terkait di kemudian hari, maka dapat diselesaikan dengan baik. Hak masyarakat terhadap tanah yang dimilikinya pun terjamin.

Dasar Hukum

pixabay.com

Proyek Operasi Nasional Agraria ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Prona sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) Nomor 4 Tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017. Dasar hukum tadi menjamin keabsahan dan keamanan dokumen para peserta prona. Jadi, kamu tidak perlu takut penipuan ataupun penyalahgunaan terhadap dokumen properti terkait yang dilampirkan.

Tanpa Biaya Utama

pixabay.com

Prona ini sifatnya gratis. Para peserta dibebaskan dari biaya pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pengesahan data fisik, dan penerbitan sertifikat tanah. Biaya-biaya tadi sudah ditanggung oleh APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Namun, ada beberapa biaya lain-lain yang perlu ditanggung oleh peserta prona. Di antaranya adalah materai, PPh BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), serta pembuatan dan pemasangan batas patok. Biaya masing-masing peserta bisa berbeda karena tarif aspek di atas tergantung pada NJOP wilayahnya. Meski begitu, subsidi dari pemerintah sudah terasa amat membantu.

Kondisi Tanah yang Menjadi Prioritas

pixabay.com

Target utama prona adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Selain itu, ada pula prioritas lain berupa kondisi tanah tertentu. Berikut beberapa kriterianya:

  • Wilayah bencana alam.
  • Wilayah padat penduduk.
  • Wilayah sekitar area transmigrasi.
  • Wilayah penyangga area taman nasional.
  • Wilayah relokasi akibat bencana alam.
  • Wilayah yang tertinggal dan miskin.
  • Wilayah pertanian subur dan berkembang.
  • Wilayah pinggiran kota.
  • Wilayah pengembangan ekonomi rakyat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengikuti Prona

thespruce.com

Sebelum mengajukan diri sebagai peserta prona, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:

  • Tanah tersebut benar ada dan lokasinya jelas.
  • Tanah bebas sengketa.
  • Ada pemiliknya dan pemilik mampu menunjukan bukti kepemilikan.
  • Tanah belum pernah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan.
  • Tanah tidak berada di wilayah terlarang.
  • Tanah berada di lokasi yang terjangkau oleh prona.
  • Masing-masing peserta hanya boleh mengajukan maksimal 2 bidang tanah atas namanya.

Sementara itu, dokumen-dokumen pendukung yang perlu diserahkan untuk mengikuti program prona dibagi menjadi dua kategori, yaitu Dokumen untuk Tanah Negara dan Dokumen untuk Tanah Adat.

A. Dokumen untuk Tanah Negara:

  • Kartu identitas asli
  • Kartu keluarga
  • Bukti bayar PBB
  • Bukti PPh
  • Surat keterangan BPHTB
  • Akta jual beli notaris
  • Surat IMB
  • Kartu kavling
  • Advice planning

B. Dokumen untuk Tanah Adat

  • Kartu identitas asli
  • Kartu keluarga
  • Bukti bayar PBB
  • Bukti PPh
  • Surat keterangan BPHTB
  • Surat riwayat tanah
  • Akta jual beli notaris
  • Surat keterangan bebas sengketa
  • Girik atau Letter C

Demikian pembahasan singkat mengenai prona. Semoga bermanfaat untuk menjamin hak kamu sebagai pemilik properti, khususnya tanah!

Temukan ragam artikel dengan informasi seputar properti lainnya di Dekoruma! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti hunian, khususnya rumah dan apartemen melalui Dekoruma Properti, lho. Lokasinya pun ada dari berbagai daerah di Jabodetabek, seperti rumah dijual di BSD, Jakarta Selatan, Depok, hingga Bekasi. Yuk, cari hunian impianmu sekarang juga di Dekoruma!