Cara dan Syarat Mengajukan KPR Rumah Second
Harga rumah baru sudah terlalu tinggi? Salah satu solusinya, kamu bisa mencari rumah bekas atau rumah second yang harganya relatif lebih murah untuk nantinya direnovasi. Nggak Cuma itu, merenovasi rumah second membuat kamu bisa lebih berkreasi membuat rumah yang sesuai impianmu!
Soal pembayaran, kamu juga nggak perlu pusing soalnya sudah banyak, kok bank yang menyediakan fasilitas KPR rumah second. Kredit Pemilikan Rumah alias KPR rumah second pun sebenarnya nggak terlalu berbeda jauh dengan KPR rumah baru.
Nah, berikut ini, Kania akan membagikan langkah-langkah yang harus kamu tempuh kalau mau mengajukan KPR rumah second. Jangan lupa lengkapi pula syarat-syaratnya supaya KPR rumah second yang kamu ajukan bisa disetujui!
Temukan Dulu Rumah yang Cocok
Tidak mungkin kamu mengajukan KPR rumah second kalau belum ada rumah yang sudah kamu pastikan akan dibeli, bukan? Bagaimanapun, bank perlu melihat kondisi rumah dan area rumah yang hendak kamu beli untuk bisa menentukan persetujuan KPR rumah second yang kamu ajukan nantinya. Jadi, mulailah untuk mencari dan menemukan rumah dijual yang cocok terlebih dahulu, baru merencanakan KPR rumah second sesuai dengan temuanmu tersebut.
Negosiasikan Harga Rumah
Saatnya Pilih Bank
Tidak sulit, kok mencari penyedia layanan KPR rumah second. Saat ini, sudah sangat banyak bank yang menyediakan KPR rumah second yang bisa kamu pilih untuk kredit pembelian rumah impian. Tiap bank biasanya menawarkan besaran uang muka dan skema KPR rumah second yang berbeda. Sedikit saran, carilah bank yang menyediakan KPR rumah second dengan skema bunga yang rendah agar cicilan rumah yang kamu beli nggak terlalu berat.
Siapkan Syarat yang Dibutuhkan
Sejumlah berkas pasti akan diminta oleh pihak penyedia layanan KPR jika kamu mengajukan KPR rumah second. Beberapa dokumen yang mesti kamu lengkapi selain informasi rumah second dan harganya antara lain adalah:
- Kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga,
- NPWP,
- Surat nikah jika sudah menikah,
- Slip gaji 3 bulan terakhir,
- Surat keterangan kerja,
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
Kalau semua syarat dokumen sudah lengkap, bank akan memulai proses penilaian kelayakan untuk KPR rumah second yang kamu ajukan. Penilaian ini mulai dari BI checking sampai pada penilaian harga rumah lewat survei langsung untuk menentukan plafon pinjaman.
Pengurusan Surat Perjanjian Kredit
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK) adalah langkah selanjutnya untuk mendapatkan KPR rumah second. SPK ini sangat penting karena merupakan dasar hukum kreditmu nanti untuk menjamin keamanan pembeli dan bank penyedia KPR rumah second. Biasanya, isi dari SPK KPR rumah second antara lain adalah penetapan besaran suku bunga, biaya appraisal atau penilaian rumah, ketentuan penalti dan denda, ongkos tambahan lain, sampai penentuan notaris.
Tanda Tangan Akad KPR Rumah Second
Kalau semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah, hampir bisa dipastikan bank akan menyetujui KPR rumah second yang kamu ajukan. Jika sudah beres semua, tanda tangan akad KPR rumah second pun bisa dilakukan. Tanda tangan akad ini dilakukan oleh pembeli rumah, penjual rumah, juga pihak penyedia KPR rumah second. Tentunya, proses tanda tangan akad ini harus dilakukan di hadapan notaris yang sudah ditentukan dalam SPK.
Sekarang, kamu sudah lebih paham bagaimana caranya mengurus KPR rumah second, bukan? Yuk, mulai realisasikan pembelian rumah impianmu. Jangan lupa sesuaikan harga rumah yang mau kamu beli dan pengajuan KPR rumah second yang kamu ajukan dengan kemampuan finansialmu, ya!
Kalau kamu masih belum menemukan rumah second yang cocok dengan kebutuhanmu, kamu bisa cari di Dekoruma Properti, lho! Ada sejumlah rumah dijual dari berbagai lokasi di Jabodetabek, seperti rumah dijual di Jakarta Selatan, Depok, Tangerang, hingga Bekasi. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma karena rumah adalah tempat di mana kehidupan indah berawal!