IMB menjadi salah satu produk hukum yang perizinannya diberikan Kepala Daerah untuk pemilik bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat yang malas membuat IMB. Padahal, cara mengurus IMB sangat mudah dilakukan tanpa harus menggunakan jasa calo.

Saat ini, apakah kamu berencana membuat sebuah hunian? Tentunya, kamu harus mengetahui cara mengurus IMB sebelum membuat bangunan baru. Untuk memudahkan kamu, kali ini Kania akan memberikan tips cara mengurus IMB yang benar.

Pengertian IMB

google.com

Sebelum mengetahui tata cara mengurus IMB, ada baiknya kamu mengetahui produk hukum ini terlebih dulu. IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Diberikan oleh Pemerintah kabupatan atau kota, IMB bersifat wajib karena menciptakan tata letak bangunan baru secara aman dan sesuai peruntukan lahan.

google.com

Begitu pentingnya, IMB juga dibutuhkan saat kamu melakukan transaksi jual beli rumah dan menunjukkan bahwa perencanaan konstruksi bahan bangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kepentingan yang berlaku.

Jika pemilik rumah tidak mempunyai surat IMB, maka nantinya akan dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan. Bahkan, rumah tersebut bisa dibongkar oleh petugas berwenang.

Sementara itu, pengurusan bangunan yang dimaksudkan oleh IMB diantaranya adalah rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran, hingga rumah untuk ibadah, seperti mushola.

Kelebihan Bangunan dengan IMB

google.com

Jika kamu masih ragu untuk bagaimana cara mengurus IMB, Kania ingin menginformasikan bahwa bangunan dengan IMB memiliki banyak kelebihan ketimbang bangunan tanpa IMB.

Utamanya, bangunan yang disertai IMB memiliki nilai jual tinggi, mendapatkan peningkatan status tanah, memperoleh jaminan kredit bank dan memperoleh informasi peruntukan dan rencana jalan. Makanya, penting untuk mengetahui cara mengurus IMB bangunan milikmu.

Tata Cara Mengurus IMB

Syarat Tata Cara Mengurus IMB Via Kecamatan

youtube.com

Sebelum kamu menjalankan tata cara mengurus IMB, kamu wajib melengkapi beberapa persyaratan dalam pembuatan IMB. Persyaratan tersebut di antaranya:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SPPT
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah
  • Surat kuasa (bila dikuasakan)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

Sementara itu, kamu yang memiliki rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi bisa melakukan cara mengurus IMB dengan mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di sana, kamu cukup mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan mendatangi rumah kamu satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.

Jika gambar denah sudah selesai, kamu akan mendapatkan blueprint untuk IMB. Proses pengajuan IMB pun akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja. Soal biaya, pengurusan IMB dihitung berdasarkan luas rumah, yaitu Rp 2.500 per meter persegi.

Syarat dan Tata Cara Mengurus IMB Via Online

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mendatangi kecamatan, tata cara mengurus IMB kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi antara kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan kecamatan.

youtube.com

Sayangnya, setiap kota memiliki situs berbeda, misalnya daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kamu yang tidak bertempat tinggal di tiga kota diatas bisa memanfaatkan situs pencarian Google dan memasukkan kata kunci IMB Online diikuti kota tempat kamu berada.

Jika kota kamu sudah dilayani oleh kepengurusan IMB online, silahkan lakukan registrasi dan upload file beserta scan dokumen terkait seperti fotokopi identitas, fotokopi SPPT, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, fotokopi surat kepemilikan tanah dan Surat pernyataan kepemilikan tanah.


Nah, mudah sekali bukan melakukan cara mengurus IMB tanpa menggunakan calo? Untuk kamu yang berencana membangun rumah impian sendiri, jangan lupa urus IMB sehingga aman dan tidak terkena sanksi!

Kamu sedang mencari perabotan baru untuk hunianmu? Dekoruma jawabannya! Di Dekoruma, kamu bisa menemukan aneka furnitur sesuai kebutuhan ruangan. Misalnya, untuk kamar tidur, Dekoruma jual meja rias, tempat tidur, lemari pakaian, dan side table. Buat kamu yang baru saja memiliki sang buah hati, Dekoruma juga jual tempat tidur bayi.

Selain itu, Dekoruma juga jual The Luxe, King Koil, dan Guhdo, yaitu tiga merek kasur ternama dengan harga yang kompetitif serta kualitas terbaik. Tunggu apa lagi? Yuk, segera temukan furnitur yang kamu cari di Dekoruma!