Punya rencana beli properti baru? Jangan terburu-buru! Sebelum terlanjur naksir dengan unitnya, baiknya kamu memastikan dan mempelajari status dan kelengkapan surat rumah secara detail.

Sebagai langkah awal dalam melakukan pembelian rumah, silahkan pelajari kelengkapan surat rumah supaya tak menimbulkan masalah terkait legalitas di kemudian hari. Adapun, kebanyakan rumah yang ada di pasaran memiliki keterikatan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang keduanya mempunyai fungsi dan status berbeda.

Jika kamu belum tahu mengenai perbedaan kedua legalitas tersebut, berikut Kania sampaikan mengenai perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Yuk, simak selengkapnya!

Pergertian HGB – Hak Guna Bangunan

Mungkin kamu sudah familiar dengan perizinan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sesuai namanya, legalitas ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Kewenangan ini diberlakukan dalam jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak terkait segala keperluan dan keadaan bangunan, serta bisa diperpanjang hingga maksimum 20 tahun lamanya.

google.com

Melalui kewenangan tersebut, pemegang Hak Guna Bangunan hanya diberikan kuasa untuk memanfaatkan lahan mendirikan bangunan dan keperluan lain dengan batasan jangka waktu tertentu. Intinya, pemilik rumah dengan legalitas Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sementara tanah dimiliki oleh negara, biasanya dimanfaatkan oleh pengembang dalam pembuatan unit apartemen dan perumahan.

facebook.com

Nah, jika kamu memiliki legalitas Hak Guna Bangunan, kamu tak bisa menggunakan lahan secara bebas karena diharuskan memiliki izin. Idealnya, rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan cocok ditempati jika kamu berencana menggunakannya dalam waktu terbatas, misalnya untuk keperluan komersil.

Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik

Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan kewenangan atas hak sebuah tanah dan memiliki status tertinggi diantaranya legalitas rumah lainnya. Sertifikat Hak Milik memberikan kekuasaan penuh pada pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu sesuai yang tercantum pada surat dengan jangka waktu yang tak terbatas.

pinterest.com

Tentunya, kamu yang memiliki rumah dengan Sertifikat Hak Milik akan dibebaskan untuk melakukan pembangunan ataupun perubahan tanpa adanya campur tangan diluar pemenang surat. Tak kalah penting, hunian dengan Sertifikat Hak Milik juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketimbang unit dengan Hak Guna Bangunan.

Perbedaan SHM dan HGB

pinterest.com

Sesuai pengertiannya, kedua legalitas ini memiliki tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan yang berbeda. Untuk SHM, hunian bisa diwariskan dan tidak memiliki batas waktu penggunaan, sedangkan SGB membatasi waktu penggunaan namun tetap bisa dilakukan perpanjangan waktu.

news.sbs.co.kr

Selain itu, kamu yang memiliki Sertifikat Hak Milik bisa menggunakannya sebagai jaminan pada lembaga keuangan jika ingin mengajukan pinjaman, namun surat HGB cenderung sulit dipakai untuk keperluan pinjaman finansial.

Kendati demikian, kamu bisa melakukan perubahan surat properti HGB ke SHM yang pengurusannya dilakukan maksimal 2 tahun sebelum masa berlaku habis melalui Kantor Pertanahan setempat. Mengenai biayanya, tarif perubahan kepengurusan HGB ke SHM akan disesuaikan  menurut harga tanah per meter persegi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Benar?

Nah, apakah kamu sudah memahami perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatas? Pastikan, kamu mengetahui legalitas pada properti yang ingin kamu beli karena menentukan status penggunaan bahkan harga jual di kemudian hari.

Untuk kamu yang ingin mengetahui tips dan trik membeli properti ataupun informasi mengenai desain interior, jangan ragu untuk cek artikel menarik lainnya di Dekoruma, ya! Selain artikel, Dekoruma juga menyediakan aneka jenis kasur dengan berbagai pilihan material dan merek ternama untuk menemani tidur nyenyakmu. Dekoruma jual kasur King Koil, Alga, Lady Americana, dan The Luxe. Tunggu apa lagi? Yuk, lengkapi semua kebutuhan rumahmu bersama Dekoruma!