1. Definisi

  1. Dekoruma adalah badan hukum pengelola website www.dekoruma.com yang bertindak sebagai pengawas hubungan kerja antara Klien, Mitra, Desainer, dan pihak lain yang terlibat dalam pengerjaan Proyek, yang berperan sebagai satu-satunya wakil Mitra dan Desainer dalam mengadakan perjanjian dengan Klien, dan yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya akan diwakili oleh karyawan yang ditunjuk.
  2. Klien adalah pengguna jasa yang mendaftar melalui website www.dekoruma.com dan telah menyetujui perjanjian ini.
  3. Desainer adalah penyedia jasa design yang terikat dengan sistem kemitraan dengan Dekoruma
  4. Mitra adalah satu, beberapa, atau keseluruhan pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa kepada Klien, yang terikat melalui sistem kemitraan dengan Dekoruma
  5. Proyek adalah keseluruhan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh Mitra kepada Klien yang dijabarkan pada Bill of Quantity (BOQ) dan Variation Order (VO), pada lokasi yang telah didaftarkan Klien melalui website www.dekoruma.com dan desainnya dibuat oleh Desainer
  6. Hari kerja adalah seluruh hari selain Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional yang ditetapkan pemerintah, Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan Dekoruma kepada Klien

2. Pendaftaran Proyek

  1. Klien wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya pada pihak Dekoruma pada saat melakukan pendaftaran.
  2. Dekoruma berhak melakukan verifikasi atas informasi yang diberikan Klien dan berhak melakukan pembatalan apabila informasi yang diberikan tidak tepat.
  3. Klien wajib mengizinkan Dekoruma, Desainer, Mitra, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Dekoruma untuk mengunjungi dan melakukan pengukuran di lokasi proyek sesuai waktu yang telah disepakati.
  4. Klien wajib melakukan pembayaran booking fee untuk memperoleh desain seluruh Proyek, sesuai dengan tarif yang berlaku saat pembayaran booking fee tersebut dilakukan

3. Tahap Desain

  1. Klien yang telah melakukan pembayaran pada butir 2d berhak mendapatkan desain keseluruhan Proyek beserta BOQ untuk desain yang diajukan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setalah tanggal yang lebih akhir antara :
    1. Pembayaran booking fee diterima Dekoruma.
    2. Tanggal Klien menyampaikan permintaan desain kepada Desainer
  2. Klien dapat mengajukan pembaharuan desain sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, tidak terhitung revisi yang dilakukan karena kesalahan dan/atau ketidak sesuaian hasil desain dengan permintaan Klien.
  3. Untuk setiap pembaharuan desain yang diajukan oleh Klien pada butir 3b, Klien berhak mendapatkan hasil Desain beserta BOQ selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dari saat permintaan diajukan kepada Desainer
  4. Dekoruma berhak meminta biaya tambahan untuk tambahan permintaan revisi yang disebutkan pada butir 3b.
  5. Apabila dalam revisi yang diajukan, jumlah harga barang dan jasa menjadi lebih kecil dari Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), maka nilai proyek yang dihitung adalah sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
  6. Dekoruma berhak melakukan pembatalan pada Proyek apabila Klien belum melakukan Pembayaran uang muka dalam 60 (enam puluh) hari sejak booking fee,

4. Tahap Pra-produksi dan Produksi

  1. Untuk memulai pra-produksi, Klien wajib melakukan seluruh hal berikut:
    1. menyetujui Bill of Quantity (BOQ) dari website Dekoruma
    2. melakukan pembayaran uang muka, sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai BOQ yang disepakati pada butir 4a-i.
    3. memasukan KTP sebagai approval Gambar Kerja dan BOQ
  2. Klien wajib memberikan akses kepada Dekoruma dan/atau mitranya untuk melakukan pengukuran dan pekerjaan pada lokasi proyek sesuai jadwal yang disepakati, menyediakan izin yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan menyiapkan lokasi proyek agar layak untuk pengerjaan proyek.
  3. Dekoruma dan/atau Mitra akan melakukan pengukuran lapangan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dari tanggal Klien memenuhi seluruh kewajiban yang disebutkan pada butir 4a
  4. Dekoruma bertugas untuk memastikan bahwa seluruh perabotan yang disepakati dalam BOQ siap dikirim ke lokasi selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja setelah pengukuran lapangan dilakukan, dan/atau pada waktu lain yang telah disepakati sesuai yang disebutkan pada butir 4c.
  5. Apabila Dekoruma dan/atau Mitra idak melakukan pengukuran lapangan dalam waktu yang disebutkan pada butir 4c, maka jangka waktu yang disebutkan pada butir 4d dimulai sejak 5 (lima) hari kerja setelah Klien memenuhi seluruh kewajiban yang disebutkan pada butir 4a,
  6. Ketentuan pada 4e tidak berlaku apabila penundaan tersebut terjadi karena Klien tidak memenuhi kewajibannya
  7. Apabila pada pelaksanaannya ditemui situasi yang mengharuskan adanya perubahan sebagian atau seluruh proyek pada tahap Pra-produksi atau Produksi, maka Dekoruma dapat mengajukan perubahan pada Klien disertai dengan informasi mengenai perubahan nilai dan jadwal pengerjaan proyek. Klien dapat menyetujui, mengajukan perubahan, atau melakukan pengurangan hanya pada barang dan/atau jasa yang terkait dengan pengajuan Dekoruma tersebut.
  8. Klien tidak dapat mengajukan pengurangan pada proyek secara sepihak selain pada situasi yang disebutkan pada butir 4g
  9. Segala perubahan yang muncul setelah ditandatanganinya BOQ harus dimuat dalam Variation Order (VO), yang harus disetujui oleh Klien dan Dekoruma
  10. Dekoruma dan/atau Mitra wajib memberitahukan kepada Klien apabila terjadi keterlambatan pada butir 4h. di atas

5. Instalasi dan Retensi

  1. Klien wajib melakukan Pelunasan tahap I setelah mendapat pemberitahuan dari Dekoruma bahwa barang yang dipesan dalam proyek telah siap dikirim.
  2. Besarnya Pelunasan tahap I yang harus disebutkan pada butir 5a. adalah sebesar 50% (seratus persen) dari jumlah nilai BOQ yang telah disepakati dikurangi jumlah Uang Muka dan booking fee.
  3. Dekoruma wajib memastikan bahwa barang yang diserahkan mengikuti standar mutu yang wajar.
  4. Dekoruma bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang milik Klien akibat pengerjaan Proyek, apabila Klien telah mengikuti petunjuk dari pihak Dekoruma
  5. Dekoruma wajib melakukan pembersihan terhadap hasil pengerjaan dan sampah dari hasil pengerjaan Proyek.
  6. Apabila semua pekerjaan dan barang yang menjadi cakupan proyek telah diselesaikan, Dekoruma berhak meminta Klien untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Pelunasan tahap II jumlah nilai seluruh VO yang telah disepakati pada saat proses Instalasi,
  7. Besarnya Pelunasan tahap II yang disebutkan berdasarkan kesepakatan Klien dengan Dekoruma untuk penambahan dan pengurangan pekerjaan sesuai dengan Variation Order (VO)
  8. Dekoruma akan memberikan masa retensi selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk seluruh pengerjaan yang dilakukan oleh Dekoruma dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Dekoruma akan memberikan masa retensi selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk seluruh pengerjaan yang dilakukan oleh Dekoruma dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Klien wajib melakukan Pelunasan dalam 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan pada butir 5e

6. Pembayaran & Pembatalan Proyek

  1. Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya boleh dilakukan melalui Dekoruma dan/atau penyedia jasa keuangan yang telah bermitra dengan Dekoruma , sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Dekoruma. Klien tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada Desainer dan/atau Mitra
  2. Dekoruma tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bila Klien tidak mengikuti petunjuk yang diberikan, baik secara sengaja ataupun tidak.
  3. Dalam hal Proyek dibatalkan, Booking Fee yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali bila ditemukan pelanggaran dari pihak Dekoruma, Desainer, dan atau Mitra.

7. Keadaan Kahar

  1. Yang termasuk dalam keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan Dekoruma, Mitra, Desainer, dan/atau Klien yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan mengakibatkan para pihak tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, yang termasuk, namun tidak terbatas pada:
    1. Kejadian alam, seperti gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, wabah dan kejadian-kejadian alam lain yang serupa;
    2. Akibat manusia, seperti perang, armed invansion, revolusi, reaksi yang tidak dapat dipastikan, blokade, pemberontakan, civil disturbance, demonstrasi, serangan atau sebab serupa lainnya, termasuk terjadinya a national banking moratorium, insolvensi, likuidasi atau pembubaran PIHAK lainnya;
    3. Perubahan Kebijakan dan/atau peraturan pemerintah.
  2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus melakukan upaya terbaiknya untuk mengatasi keadaan kahar tersebut sesegera mungkin dan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, dengan perubahan yang disepakati oleh semua pihak
  3. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap pihak yang lain atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan dari tindakan atau hal apapun yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian ini (kecuali pembayaran uang), apabila tidak terlaksananya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan kahar.

8. Kekayaan Intelektual dan Kerahasiaan Informasi

  1. Hak atas Kekayaan Intelektual berupa hasil desain adalah milik Dekoruma sampai ditandanganinya Berita Acara Serah Terima.
  2. Dekoruma, Desainer, Mitra, dan/atau semua pihak yang ditunjuk oleh Dekoruma wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan Klien, dan tidak diperkenankan untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan Proyek
  3. Dekoruma, Desainer, dan/atau Mitra, atas persetujuan Klien berhak untuk mempublikasikan hasil Proyek untuk kepentingan pemasaran.

9. Lain-Lain

  1. Dekoruma berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu,dan Klien bersedia untuk mengikuti perubahan tersebut, setelah mendapatkan pemberitahuan yang wajar dari Dekoruma
  2. Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara Dekoruma dan pihak-pihak yang terlibat. Dekoruma berhak memberikan keputusan akhir, apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai