Dalam pembelian properti termasuk rumah, proses jual belinya pasti membutuhkan dokumen-dokumen yang perlu disahkan di mata hukum. Saat membeli rumah, ada dua dokumen penting yang tak boleh dilupakan, yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB) dan juga Akta Jual Beli Rumah (AJB).

Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli Rumah & Akta Jual Beli Rumah

shutterstock.com

Keduanya sangat penting, namun masih banyak yang belum bisa membedakan antara Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Akta Jual Beli Rumah. Padahal, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Akta Jual Beli Rumah merupakan penanda keberhasilan dan kepuasanmu pasca transaksi sekaligus menghindari penipuan dan kekecewaan di masa depan.

Oleh karena itu, mari memahami soal istilah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Akta Jual Beli Rumah, serta perbedaan pada proses dan bentuk hukumnya.

Mengenal tentang Akta Jual Beli

shutterstock.com

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Pertanian dan Agraria, transaksi jual beli merupakan proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti seperti Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Akta Jual Beli Rumah. Khusus AJB, format pembuatannya sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga ketika ada transaksi, PPAT bisa tinggal mengikuti format tersebut sesuai ketentuan yang tersedia.

Kapan membuat AJB?

shutterstock.com

Pembuatan AJB dilakukan usai seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah diselesaikan oleh para pihak terkait sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Setelah itu, ajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat, hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Lebih memahami Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

ihg.com

Berbeda dengan AJB, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah sebuah surat perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli yang saling menandatangani kesepakatan. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat sendiri antara penjual dan pembeli tanpa campuran tangan notaris atau PPAT.

Kapan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah?

breakingnews.co.id

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah biasanya dibuat saat pembayaran rumah belum dilunasi oleh pembeli atau bisa juga karena ada sertifikat rumah yang masih dalam agunan bank. Sederhananya, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini digunakan sebagai tanda jadi dan tanda bukti telah melakukan jual beli rumah.

Perhatikan ketentuan saat membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

shutterstock.com

Ketika membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan, di antaranya adalah:

  1. Melengkapi semua data diri pada Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, mulai dari nomor KTP, alamat, domisili, hingga nomor telepon aktif. Selain lengkap, semua data diri penjual dan pembeli juga harus asli dan benar.
  2. Penjual wajib untuk memberikan pernyataan di Surat Perjanjian Jual Beli Rumah bahwa rumah yang akan dibeli tidak sedang memiliki sengketa hukum. Sedangkan, pembeli wajib menyertakan pernyataan kalau akan membayar atau mencicil rumah pada tanggal tertentu. Jika pembayaran mengalami keterlambatan dari tanggal pada Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, maka pembeli akan terkena denda atau bisa kehilangan uang muka yang telah diberikan.
  3. Keberadaan saksi juga wajib dihadirkan saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Minimal saksi yang diberikan adalah dua orang, satu orang saksi dari pembeli dan satu orang dari pihak penjual.

Bagaimana? Apakah sudah siap membeli rumah? Pastikan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah serta AJB sebelum melanjutkan proses jual beli properti.

Kamu sedang mencari furnitur baru untuk hunianmu? Yuk, cari furnitur impianmu di toko furniture online Dekoruma! Dekoruma jual spring bed, tempat tidur, meja makan, sofa, bahkan jasa desain interior juga tersedia.

Kalau kamu butuh dekorasi, Dekoruma juga jual hiasan dinding, cermin, lampu hias, dan karpet. Tunggu apa lagi? Segera kunjungi laman Dekoruma!