Serba-Serbi Pajak Jual Beli Rumah yang Harus Dipahami

Pajak jual beli rumah termasuk ke dalam komponen biaya yang perlu kamu perhatikan secara cermat. Dalam aktivitas penjualan maupun pembelian rumah sebagai investasi properti, terdapat penghitungan pajak jual beli rumah yang secara spesifik dibebankan kepada pembeli atau penjual.

Untuk memudahkan kamu yang sedang melakukan penjualan ataupun pembelian rumah, Kania akan membahas fakta penting terkait pajak jual beli rumah yang harus diketahui dan dipatuhi oleh kedua pihak pada artikel di bawah ini. Simak penjelasannya sampai habis, ya!

Pajak Penghasilan (PPh)

nelliganlaw

PPh atau pajak penghasilan merupakan pembayaran pajak jual beli rumah yang wajib dilakukan oleh pihak penjual yang menerima uang dari hasil transaksi dengan pembeli rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, jumlah pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan sebanyak 2,5% dari harga rumah yang disepakati oleh pihak pembeli dan penjual, serta harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Neokosmos

Pajak jual beli rumah yang satu ini juga menjadi tanggung jawab penjual dan harus diselesaikan sebelum hunian dialihkan ke pembeli rumah. Pajak jual beli rumah berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibayarkan dalam masa satu tahun dengan besaran sebanyak 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak. Adapun, rumah dengan harga di bawah Rp1 milyar dibebankan NJKP sebesar 20% dan rumah dengan harga di atas Rp1 milyar sebanyak 40%.

Pajak Jual Beli Rumah dari Biaya Jasa Notaris

mateusrealty

Saat melakukan transaksi penjualan, tentu saja kamu memerlukan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di kawasan rumah yang akan dijual. Dalam pengurusannya, notaris akan membebankan biaya baku yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pajak jual beli rumah. Pihak yang bertanggung jawab dalam membayar pajak jual beli rumah ini adalah penjual.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

realtynxt

Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak jual beli rumah yang dibebankan kepada pembeli. Untuk menghitung pajak jual beli rumah BPHTB ini, penghitungan yang diberlakukan sebesar 5% dari harga jual rumah yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP telah ditentukan menurut pemerintah setempat di kawasan rumah yang akan kamu beli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

ddtc

Jika kamu membeli rumah dari developer yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga tanah. Namun, jika kamu membeli rumah dari perorangan yang bukan PKP, maka kamu harus menyetorkan pajak jual beli rumah PPN secara langsung ke Kantor Pajak.

Pajak Jual Beli Rumah Bea Balik Nama (BBN)

Medium

Selanjutnya adalah pajak jual beli rumah Bea Balik Nama (BBN) yang juga dibayarkan oleh pembeli sebagai upaya untuk proses balik nama pada sertifikat properti dari pihak penjual. Untuk kamu yang beli rumah dari developer, biasanya kepengurusan pajak jual beli rumah BBN dilakukan oleh pihak pengembang tersebut. Sementara, jika pembelian rumah dilakukan secara perorangan, kamu bisa mengurus pajak jual beli rumah BBN secara mandiri atau melalui jasa notaris dengan biaya sebesar 2% dari nilai transaksi pembelian.

Pajak Jual Beli Rumah Pembuatan Akta Jual Beli Rumah

icicibank

Ada pula biaya pajak jual beli rumah berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibebankan oleh pembeli. Kamu bisa mengurus AJB melalui notaris atau PPAT yang umumnya mematok biaya sekitar 1%. Namun, pajak jual beli rumah ini biasanya bisa dinegosiasikan jika proses pembelian rumah dilakukan dengan harga yang sangat tinggi.

Pajak Jual Beli Rumah Berupa Biaya Pengecekan Sertifikat Rumah

Housing

Sebagai pembeli rumah, kamu pun sebaiknya menyiapkan budget khusus sekitar Rp100.000 untuk pengecekan sertifikat rumah yang masih merupakan pajak jual beli rumah. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli dan menghindari masalah yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.

Pajak jual beli rumah diberlakukan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses transaksi, baik itu penjual maupun pembeli rumah. Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyiapkan budget khusus untuk pengurusan pajak jual beli rumah agar proses transaksi berjalan lancar sampai akhir.

Kamu sedang mencari furnitur baru untuk hunianmu? Dekoruma jual furnitur dengan model dan ukuran yang beragam, lho! Mulai dari sofa, lemari pakaian, meja makan, lemari custom, dan lainnya. Tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Dekoruma!